HMPKELAMAS.COM - Pengertian keadilan memiliki sejarah pemikiran yang panjang, dalam diskursus hukum, sifat dari Keadilan itu dapat dilihat dalam 2 (dua) arti pokok, yakni dalam arti formal yang menuntut bahwa hukum itu berlaku secara umum, dan dalam arti materil, yang menuntut agar setiap hukum itu harus sesuai dengan cita-cita keadilan masyarakat. Namun apabila ditinjau dalam konsep atau konteks yang lebih luas, pemikiran mengenai keadilan itu berkembang dengan pendekatan yang berbeda-beda, karena perbincangan tentang keadilan yang tertuang dalam banyak literatur. Sehingga perbincangan tentang keadilan, tidak mungkin tanpa melibatkan tema-tema moral, politik dan teori hukum. Menjelaskan mengenai keadilan secara tunggal hampir-hampir sulit untuk dilakukan.
| Sumber: https://www.unpas.ac.id/wp-content/uploads/2022/09/Restorative-Justice.jpg |
Adapun perdebatan mengenai keadilan terbagi atas 2 (dua) arus pemikiran, pertama adalah keadilan yang metafisik, sedangkan yang kedua, keadilan yang rasional. Keadilan yang metafisik, diwakili oleh Plato, sedangkan Keadilan yang rasional diwakili oleh pemikiran Aristoteles. Keadilan yang metafisik, sebagaimana diutarakan oleh Plato menyatakan bahwa keadilan itu asalnya dari inspirasi dan intuisi. dapat diperoleh dengan kebijaksanaan. Basis pandangan Plato tersebut, mengkonsepsikan keadilan pada tataran moral, dimana keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat. Keadilan yang rasional mengambil sumber pemikirannya dari prinsip-prinsip umum dari rasionalitas tentang keadilan. Keadilan yang rasional pada dasarnya mencoba menjawab perihal keadilan dengan cara menjelaskannya secara ilmiah, atau setidak-tidaknya kuasi-ilmiah, dan itu semua harus didasarkan pada alasan-alasan yang rasional. Sementara keadilan yang metafisik, mempercayai eksistensi keadilan sebagai sebuah kualitas atau suatu fungsi di atas dan di luar mahkluk hidup, dan oleh sebab itu tidak dapat dipahami menurut kesadaran manusia berakal (Purwanto, 2020).
John Rawls dan Konsep Teori Keadilannya
Rawls adalah seorang tokoh ternama di abad-20 melalui karya agungnya tentang teori keadilan. Rawls lahir di Baltimore Maryland pada tahun 1921. Nama lengkapnya adalah John Borden Rawls. Rawls mengawali karier dengan belajar konsep religius. Di tahun 1939, Ia masuk Universitas Princeton. Di Princeton Rawls mendalami filsafat melalui seorang guru yang bernama Norman Malcolm (salah seorang sahabat dan pengikut Wittgenstein). Selesainya di Princeton, ia melanjutkan berkarier melalui masuk militer dan pernah diutus bertugas di Pasifik, New Guinea, Filipina dan Jepang. Pendidikan doktoral diselesaikan di Princeton, dengan menggeluti dan menulis tentang Filsafat Moral pada tahun 1949-1950. Dari studi yang digelutinya, Rawls terus mengembangkan Teori Keadilan. Risalah yang dikembangkannya tentang teori keadilan, menghabiskan waktu selama 20 tahun. Konsep “the original position” ditulisnya saat mengajar di Oxford dan konsep ini baru sempurna saat ia memperbaiki gagasannya tentang “the veil of ignorance”. Di tahun 1957, Rawls kembali menuangkan ide pikirannya tentang konsep keadilan dengan judul artikel “Justice as Fairness” yang merupakan inti dari teori keadilannya dan di tahun 1960 konsep tentang “A Theory of Justice” diseminarkannya dihadapan publik dan akademisi. Di tahun 1962, ia bergabung di Unversitas Harvard sebagai Guru Besar. Di tahun 1971, teori keadilan Rawls dibukukan (Waruwu, H., & Pranoto, M. M., 2020).
Keadilan Sebagai Fairness
Dalam karya dan karier Rawls, tercipta teori keadilan yang disebut keadilan fairness dengan tujuan mengupayakan teori keadilan yang dapat menjadi alternatif untuk menegakkan keadilan, dan sekaligus mengungguli paham utilitarian dan intuisionisme dari semua versi pemikiran alternatifnya. Rawls menciptakan alternatif untuk menegakkan keadilan yang dinamakan keadilan sebagai fairness. Rawls, membangun teori keadilan sebagai fairness berdasar pada teori kontrak sosial yang menghasilkan prinsip-prinsip keadilan bagi struktur dasar masyarakat melalui kesepakatan. Keadilan sebagai fairness menghasilkan prinsip-prinsip keadilan dan kesepakatan yang menentukan hak dan kewajiban serta pembagian keuntungan sosial yang ditentukan dalam keberadaan sebagai posisi asali (Waruwu, H., & Pranoto, M. M., 2020).
Kajian mengenai masyarakat yang adil dalam keadilan sebagai fairness berbicara adanya sebuah kebebasan dan kesetaraan dalam struktur dasar masyarakat. Hak dan kewajiban diperhatikan dengan adil. Hak dan kewajiban yang fundamental menjadi prioritas dalam struktur dasar masyarakat dan dasar dalam membangun prinsip-prinsip keadilan serta menentukan pembagian keuntungan dan beban kerjasama sosial secara adil.
Posisi Asali
Untuk mencapai konsep keadilan sebagai fairness harus melalui keberadaan yang disebut posisi asali. Posisi asali ini dipahami sebagai situasi hipotesis yang dicirikan mengarah pada konsepsi keadilan. Posisi asali dalam keadilan sebagai fairness adalah orang-orang yang ditempatkan mengambil kesepakatan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip yang berkeadilan. Orang-orang tersebut menyusun kesepakatan dari prinsip-prinsip keadilan dan menjamin berlangsungnya prinsip-prinsip keadilan. Tentang konsep hak dalam keadilan sebagai fairness lebih diutamakan dari pada konsep tentang manfaat. Hak merupakan prioritas dan kriteria pada desain struktur dasar secara keseluruhan dan tidak diperbolehkan melahirkan kecenderungan dan sikap yang bertentangan dengan dua prinsip keadilan. Kewajiban didefinisikan dalam pengertian kebutuhan (Waruwu, H., & Pranoto, M. M., 2020).
Diakonia Transformatif Josef Purnama Widyatmadja
Josef Purnama Widyatmadja lahir di Kudus pada 7 Desember 1944. Josef menempuh pendidikan SMP di Sekolah Tionghoa (Koe Hwa), Kudus. SMA di semarang, yang dikenal SMA In Hwa di jalan Gajah Mada Semarang. Melanjutkan studi di STT Duta Wacana, lulus tahun 1971, dan pada tahun 1972 mengikuti pelatihan urban industrial mission. Pokok pembahasan dalam pelatihan ini adalah bagaimana cara mengorganisasi rakyat miskin dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak mereka sebagai manusia. Mulai dari pelatihan ini, Josef belajar tentang cara memberdayakan masyarakat di bawah bimbingan David L. Zurvernik, seorang misionaris Presbyterian Church Amerika dan Karel Danuriko, seorang lulusan Sekolah pastor Katolik yang sudah dilatih di Tondo, Manila. Setelah Josef menyelesaikan pelatihan, ia menggumulkan bagaimana menerapkan ilmu yang didapat dari pelatihan tentang community organization, di gereja maupun di kalangan masyarakat. Dari itu Josef membingkai kegiatan community organization melalui kegiatan diakonia transformatif, yang bertujuan membebaskan dan memberdayakan orang miskin. Diakonia transformatif ini diperlukan pada saat keadilan diabaikan. Metode dari diakonia ini adalah membuka mata orang buta dari kebutaan atas hak-haknya serta bangkit dari kondisi ketidakadilan (Waruwu, H., & Pranoto, M. M., 2020).
Kerajaan Allah dan Rakyat
Josef mengembangkan pemahaman tentang diakonia transformatif berawal dari konsep Kerajaan Allah. Dalam Alkitab, konsep tentang Kerajaan Allah menjadi pemberitaan sentral. Pelayanan Yesus, bertitik tolak dari konsepnya tentang Kerajaan Allah. Kerajaan Allah yang disampaikan Yesus bukan hanya sekadar perwartaan agama, tetapi juga suatu proklamasi yang menyentuh segala aspek kehidupan. Kerajaan Allah, berbicara tentang mewujudnyatakan manusia dan dunia baru yang ditampakkan dengan perdamaian, keadilan, kesejahteraan rakyat, dan keutuhan ciptaan. Kerajaan Allah ada dan hadir di antara manusia, di antara rakyat, di tengah-tengah orang miskin yang tertindas dan putus asa.
Teologi Rumput
Dalam refleksi dan praksis iman, Josef menciptakan sebuah teologi yang diberi nama teologi rumput. Disebut sebagai teologi rumput, karena rumput sebagai simbol kekuatan rakyat yang sering dianggap lemah. Dalam teologi rumput ini, konteks berteologi harus berlandaskan pada analisis sosial masyarakat di tempat kita berada. Budaya setempat harus diperhatikan dan dikembangkan dalam teologi rumput. Alkitab menjadi sumber inspirasi iman dengan berbasis pada keterlibatan orang beriman sebagai pengikut Yesus di tengah masyarakat. Menyusun atau membangun teologi bersama mereka yang miskin dan tertindas. Teologi rumput menumbuhkan spiritualitas perjuangan rakyat, menjadi jawaban atas ketidakadilan dan menjunjung perdamaian antara suku, ras, budaya, dan agama (Waruwu, H., & Pranoto, M. M., 2020).
Teologi rakyat lahir dari interaksi antara refleksi kritis dan praksis. Peristiwa Keluaran adalah peristiwa pembebasan di mana menjadi landasan teologi Israel. Peristiwa salib dan kebangkitan menjadi landasan teologi pengikut Yesus. Teologi rakyat adalah teologi yang berpihak pada miskin dan tertindas. Ia bersumber pada budaya lokal. Teologi rakyat menjadi reaksi atas filsafat dan ideologi yang menindas mereka, tidak sistematis tetapi reflektif terhadap persoalan hidup dalam terang Alkitab. Teologi rakyat menghadirkan nilai kebenaran etis, nilai keadilan sosial dan pembebasan yang utuh. Rakyat menjadi subjek atau pelaku, analisis sosial memihak pada rakyat, menghormati dan mengembangkan budaya rakyat, mengukuhkan perjuangan rakyat. Keberadaan fasilitator dalam teologi rakyat sangat penting untuk mendampingi dan mengarahkan.
Josef mengatakan dalam teologi rumput perlu cara baru atau paradigma baru dalam rangka mengembangakan teologi rumput, antara lain adalah: seorang aktivis atau fasilitator perlu memiliki cara baru melihat realitas. Realitas yang ada di dunia ini, bisa diubah menjadi lebih baik. Melihat realitas dengan bermimpi dan berjuang untuk mengubah realitas. Impian yang ada direalisasikan menjadi impian semua orang dan menjadi sumber pengharapan masa depan yang bisa menjadi kenyataan (Waruwu, H., & Pranoto, M. M., 2020).
Perbedaan dan Persamaan Teori Keadilan Rawls dan Diakonia Transformatif Josef
Paham atau konsep kedua tokoh yaitu Rawls dan Josef memiliki perbedaan dan kesamaan dalam tujuan, yakni dalam konteks untuk menghadirkan suatu tatanan atau jajaran masyarakat baru, berkeadilan, setara, hak dan kewajiban dilindungi dan diperhatikan oleh lembaga-lembaga serta masyarakat. Berikut ini secara singkat akan memaparkan dengan cara menguraikan masing-masing dari perbedaan dan persamaan hal tersebut.
Ada beberapa hal yang menjadi perbedaan teori keadilan Rawls dan diakonia transformatif Josef antara lain: Pertama, subyek keadilan. Bagi Rawls, subyek utama keadilan adalah struktur dasar masyarakat. Rawls melihat bahwa dalam masyarakat sering terjadi ketimpangan, kesewenang-wenangan, masalah koordinasi, efisiensi, dan stabilitas di struktur dasar masyarakat. Dari itu, struktur dasar masyarakat sangat penting untuk menjamin hak dan kewajiban fair. Lain halnya dengan tokoh Josef, subyek utama keadilan adalah rakyat. Dalam menegakkan keadilan, rakyat yang menjadi subyek dan berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penegakkan keadilan. Persamaan dari teori keadilan Rawls dan diakonia transformatif Josef terletak pada penegakkan keadilan. Kedua tokoh ini, sangat serius dan fokus pada permasalahan ketidakadilan, sehingga mereka menggumuli dan mengusahakan supaya keadilan bisa ditegakkan di masyarakat, hak dan kewajiban diperhatikan dalam masyarakat. Ketimpangan, kesewenang-wenangan, sikap tidak bertanggungjawab sangat ditolak dan ditentang kedua tokoh ini. Harapan mereka adalah keadilan bisa terwujud bagi masyarakat (Waruwu, H., & Pranoto, M. M., 2020).
Kolaborasi Teori Keadilan Rawls dan Diakonia Transformatif Josef
Dari pemaparan yang telah dijelaskan di atas, ada kalanya kita dapat mengkolaborasikan kedua teori antara teori yang dikembangkan oleh Rawls dan Josef dengan harapan menjadi alternatif atau panduan dalam memperjuangkan keadilan.
Komunitas Akar Rumput: Suatu Alternatif
Berbicara mengenai komunitas berarti berbicara tentang kelompok atau kumpulan yang lebih dari satu orang yang memiliki tujuan yang sama. Dalam komunitas ada kekuatan yang menyatukan visi, kehendak, untuk kepentingan bersama, kebutuhan bersama atau ekonomi, politik, dan sosial. Biasanya komunitas bisa didasarkan atas kesamaan latar belakang budaya, ideologi, sosial-ekonomi. Kata Josef, rumput adalah sebagai simbol kekuatan rakyat yang sering dianggap lemah. Namun, memiliki daya mampu bertahan dalam situasi dan keadaan apapun.
Rawls menyebut komunitas penegakkan keadilan adalah posisi asali, dan Josef menyebut diakonia masyarakat atau diakonia transformatif. Posisi asali dan diakonia transformatif memiliki tujuan yang sama yaitu terciptanya keadilan sosial. Dalam posisi asali dan diakonia transformatif, sama-sama menaruh kepedulian pada titik permasalahan yang ada dan mencoba memecahkan masalah sosial yang ada dengan menggunakan analisa sosial, pengorganisasisan masyarakat, penyadaran, dan berefleksi dari keadaan yang dialami rakyat, dan menghasilkan kesepakatan bersama (Waruwu, H., & Pranoto, M. M., 2020).
Wacana Perwujudan dari Bentuk Keadilan
Kesetaraan dan kebebasan yang merupakan landasan utama praktik hukum, sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari ideologi tertentu, yaitu ideologi liberalisme atau neoliberalisme. Dalam konteks hukum internasional, yang mengatur masalah ekonomi, konsep kesetaraan ini juga ditekankan sedemikian rupa, sehingga negara-negara dengan latar belakang ekonomi yang berbeda-beda, bahkan yang sangat jauh berbeda, dianggap memiliki posisi setara. Penyetaraan ini tentu saja sangat merugikan negara-negara miskin dan negara berkembang seperti Indonesia. Sama seperti hukum nasional, hukum internasional juga tidak bebas kepentingan. Kesetaraan di hadapan hukum, mengandaikan bahwa subjek hukum adalah individu-individu yang dalam dunia sosial memiliki posisi yang juga setara, yang dalam pandangan filsafat negara barat disebut dengan egaliterial. Paham demikian sangat absurd, mengingat kesenjangan merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi. Konsep kesetaraan di hadapan hukum, sejatinya merupakan penyeragaman apa yang sebenarnya tidak seragam (mis: aspirasi buruh vs kepentingan pemilik pabrik, pemodal kebun vs buruh kebun). Penyeragaman ini pada akhirnya hanya menguntungkan kelompok sosial yang kuat dan meminggirkan yang lemah (Purwanto, 2020).
Minimnya sebuah perwujudan keadilan membuat masyarakat memandang sebelah mata akan arti kalimat bahwa hukum adalah jalan yang akan memberikan keadilan, pada dasarnya kalimat tersebut hanyalah sebuah wacana belaka yang terus-menerus terjadi hingga saat ini. Bahkan sempat viral tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi. Berita kasus ketidakadilan pun juga semakin marak terjadi yang dapat kita akses di berbagai laman media web seperti kompas.com, news.detik.com, hingga yang sekarang banyak diminati oleh semua kalangan yakni media online berupa aplikasi TikTok.
Kesimpulan
Mewujudkan sebuah kata keadilan memang tidak semudah membalik telapak tangan. Untuk menciptakan suatu pemerintahan yang adil sudah pasti akan menuai banyak protes-protes dari berbagai kalangan yang merasa tidak terpenuhi aspirasinya, tetapi yang penting dalam suatu pemerintahan yang adil harus terjadi pembagian kewenangan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga terlihat ketiga bagian tersebut berjalan seiring (satu langkah), karena keadilan itu hanya merupakan alat untuk melaksanakan hukum kepada semua orang dengan tidak boleh memandang perbedaan maupun kedudukannya sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran Surat An-Nissa ayat 58 yaitu “Dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil”.
Amin, S. (2019). KEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM TERHADAP MASYARAKAT. EL-AFKAR : Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 8(1), 1. https://doi.org/10.29300/jpkth.v8i1.1997
Kompas.com. Issha Harruma. (24 Maret 2022). Kasus-Kasus Ketidakadilan di Indonesia. https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/03/24/01300001/kasus-kasus-ketidakadilan-di-indonesia [Diakses pada tanggal 1 Desember 2022].
News.detik.com. Bagus Prihantoro Nugroho. (19 Maret 2018). Kronologi Kasus TKI Zaini hingga Dieksekusi Mati di Arab Saudi. https://news.detik.com/berita/d-3924173/kronologi-kasus-tki-zaini-hingga-dieksekusi-mati-di-arab-saudi [Diakses pada tanggal 1 Desember 2022].
Purwanto, P. (2020). PERWUJUDAN KEADILAN DAN KEADILAN SOSIAL DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA: Perjuangan yang Tidak Mudah Dioperasionalkan. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 1(1). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i1.2
Purwendah, E. K. (2019). KONSEP KEADILAN EKOLOGI DAN KEADILAN SOSIAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA ANTARA IDEALISME DAN REALITAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 139. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18425
Waruwu, H., & Pranoto, M. M. (2020). KOLABORASI TEORI KEADILAN JOHN RAWLS DAN DIAKONIA TRANSFORMATIF JOSEF PURNAMA WIDYATMADJA UNTUK KOMUNITAS YANG MEMPERJUANGKAN KEADILAN. Jurnal Abdiel: Khazanah Pemikiran Teologi, Pendidikan Agama Kristen, Dan Musik Gereja, 4(1), 1–24. https://doi.org/10.37368/ja.v4i1.133
Social Footer