19067-ab.jpg

Sumber foto: Perpustakaan  Online, Wordpres.com


HMPKELAMAS.COM - Adanya kaum Tionghoa di Indonesia ini menjadi masalah yang sangat rumit. “Permasalahannya tidak hanya pada jati diri kebangsaannya, namun juga berdampak pada masalah politik, sosial, sekonomi dan juga kebudayaan.” (Permana, 2018). Kaum Tionghoa ini awal nya melakukan migrasi ke wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia tidak luput dari kaeadaan sosio-kultural Cina sendiri. Keadaan dan suasana seperti ini lah yang mengharuskan sebagian kaum Tionghoa untuk melakukan perpindahan ke daerah yang dapat menerima mereka serta dapat menjadikan hidup mereka lebih baik. Pada masa pemerintahan presiden Soeharto, terjadi peristiwa dimana peristiwa tersebut dinamakan anti Tionghoa yang terjadi di beberapa daerah walaupun tidak secara kompak di seluruh wilayah Indonesia. peraturan yang ditetapkan untuk pemerintahan orde baru ini terhadap warga Tionghoa lebih rinci daripada kebijakan yang sebelumnya. Pada pemerintahan orde baru ini pemerintah menutup mulut kenegaraan suatu kaum, salah satunya yaitu keum Tionghoa, jika ada yang mennentang kebijakan dari pemerintah maka yang bersangkutan akan ditindas, serta ditindak lanjuti oleh pemerintahan.

Pada awal masa Orde Baru dibawah pimpinan Presiden Soeharto, awalnya presiden melakukan hubungan dengan orang-orang Tionghoa untuk dimanfaatkan dalam bidang ekonomi, sehingga hal ini telah berhasil menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. merasa cocok dengan usaha tersebut pemerintahan Indonesia menganjurkan kaum Tionghoa untuk melaksanakan hubungan ekonomi dengan perusahaan swasta. “Dapat digambarkan dalam film “Ngenest” bahwasannya kaum Tionghoa ini bermata pencaharian sebagai pedagang. Dimana eksistensi kaum Tionghoa sebagai pedagang itu tidak luput dalam sejarah Tionghoa di Indonesia.” (Irene Susanto, 2017). karena sejak zaman dulu Tionghoa dikenal memiliki kemahiran dalam berdagang, dikarenakan mereka dibatasi dalam melakukan kegiatan sehingga mereka hanya memfokuskan karyanya melalui berdagang. Sehingga tak heran jika di Indonesia ini jarang ditemui keturunan Tionghoa ini menjadi guru, PNS ataupun profesi lainnya, ya karena dilihat dari sejarahnya jika mereka hanya dapat bergerak dalam kegiatan berdagang saja sehingga samapi detik ini kaum Tionghoa dikenal sebagai para pedagang atau pembisnis dalam profesinya.

 “Kemudian pada tanggal 6 Desember tahun 1967 Presiden mengeluarkan intstruksi presiden nomor 14 tahun 1976, tentang agama, kepercayaan serta adat dan istiadat Tionghoa.”(Hudayah & Winarni, 2014). Dalam peraturan tersebut bahasannya kaum Tionghoa boleh melaksanakan upacara agama, kepercayaan serta adat istiadat dari Tionghoa didalam tempat yang tertutup dan tidak boleh diketahu siapapun, sehingga akibat dari keluarnya peraturan dari pemerintah tersebut, keturunan Tionghoa merasa kesulitan dalam melestarikan budaya dari nenek moyangnya serta kaum Tionghoa terpaksa untuk mengganti identitas dirinya terutama pada agama. Hal ini dilarang akrena pemerintah menghawatirkan jika pelestarian dari leluhur budaya Tionghoa diperbolehkan akan memperngaruhi proses asimilsi yang sudah dirancang. Disini para kaum Tionghoa mengalami diskriminasi yang dialami, adapun diskriminasi tersebut yaitu: diskriminasi pendidikan, diskriminassi beribadah, diskriminsi aksara, diskriminassi perkawinan, serta diskriminasi KTP ( Kartu Tanda Penduduk).

  1. Diskriminasi pendidikan

Dalam diskriminasi ini orang yang beragama Konghuchu dipaksa untuk mengambil salah satu mata pelajaran agam dari kelima agam yang ada tidak termasuk dari mata pelajaran agama konghuchu. Hal ini dikarenakan tidak ada guru yang mampu untuk mengajar dalam pendidikan agama Konghuchu.

  1. Diskriminasi Beribadah

Dalam beribadha kaum Tionghoa ini diharuskan untuk beribadah secara sembunyi-sembunyi, serta jika ingin mengadakan upacar besar itu dibatasi dan hingga klentengnya ditutup

  1. Diskriminasi aksara

Aksara dari kita agama Konghucu tidak ditulis dengan bahasa mandarin, namun ditulis dalam terjemahan bahasa Indonesia serta tidak mencantumkan kitab aksaranya.

  1. Diskriminasi perkawinan 

Dalam melakukan pernikahan umat konghucu harus memilih pernikahan dalam lima agama yang ada di Indonesia pada kala itu jika tidak dilakukan maka penganut agama konghucu harus melakukan penggugatan catatan sipil walaupun memiliki proses yang sangat panjang, selain itu juga kebanyakan umat agama konghucu menuliskan dirinya sebagai agama lain, meskipun acara pemberkatannya dilakukan di klenteng supaya pernikahannya diakui oleh negara.

  1. Diskriminasi KTP

Pada saat pembuatan KTP, umat yang beragama Konghucu tidak ada pilihan agama terebut, sehingga mereka terpaksa untuk memlih lima agama yang diakui oleh Indonesia pada kala itu, selain KTP, dalam mengurus akta kelahiran mereka juga mengalami diskriminasi.


Penulis: Hena Ekivaza’ul Zahro (220210302047)

Referensi

Hudayah, N., & Winarni, R. (2014). Pengaruh Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Kehidupan Etnis Tionghoa Di Bidang Politik, Sosial. Publika Budaya, 2(2), 19–31.

Irene Susanto. (2017). Penggambaran Budaya Etnis Tionghoa dalam Film “ Ngenest .” Jurnal E-Komunikasi, 5(1), 1–13.

Permana, B. (2018). Etnis Tionghoa Pada Masa Orde Baru : Studi Atas Tragedi Kemanusiaan Etnis Tionghoa Di Jakarta (1998). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1998, 1–89.