HMPKELAMAS.COM - Apa yang terbesit di fikiran kalian ketika mendengar kata “Rohingya”. Siapakah mereka itu sebenarnya? Mungkin sebagian dari kalian ada yang merasa dejavu terhadap anomali pengungsi Rohingya di Aceh pada tahun 2011 yang lalu. Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan berikut ini.

Etnis Rohingya merupakan salah satu etnis muslim minoritas di Myanmar yang mendiami wilayah bagian Rakhine (Arakan) di Myanmar Barat dan berbatasan langsung dengan Bangladesh. Etnis Rohingya secara fisik memiliki kemiripan dengan orang Banglades, diketahui bahwa asal usul rohingya merupakan keturunan pedagang Arab yang bermigrasi di daerah Rakhine dan hidup bercampur dengan para pendatang dari Bangladesh dan India pada abad ke-15. Mereka hidup damai selama tinggal di Rakhine dimana mereka yang notabene nya sebagai minoritas muslim dapat hidup berdampingan bersama umat Buddha.

Lalu mengapa mereka dibenci dan tidak akui status kewarganegaraan Myanmar?

     Penduduk asli Myanmar dengan Rohingya memiliki konflik sejak akhir abad ke-18. Berawal dari kedatangan Inggris yang menjajah Myanmar dan kedatangan orang India ke Myanmar yang seolah-olah merampas hak orang Burma (etnis terbesar di Myanmar) dimana saat itu orang India bekerja di Myanmar sebagai orang yang dijajah Inggris. Hal ini membuat masyarakat Myanmar merasa dijajah dua kali (Inggris dan India) dan menimbulkan sikap kebencian kepada Etnis Rohingya karena secara fisik memiliki kemiripan.

     Saat Perang Dunia II (1939-1945), Inggris merekrut banyak Muslim Rohingya sebagai tentara. Mereka bentrok dengan umat Buddha Myanmar, bersekutu dengan Jepang. Ketika Inggris diusir oleh Jepang pada tahun 1942, Rohingya di Rakhine menjadi sasaran kebencian rakyat Burma. Pada 1948 Burma dikuasai Jepang dan berhasil meraih kemerdekaan. Rohingya dianggap sekutu Inggris dan memiliki penampilan yang mirip dengan orang India dan menjadi sasaran kebencian orang Burma. Saat itu, Rohingya dianggap imigran ilegal yang dibawa oleh Inggris dari India dan Bangladesh.

    Etnis Rohingya memiliki problematika dalam kewarganegaraan, karena tidak diakui sebagai warga Negara Myanmar semenjak adanya Akta Warga Asing pada tahun 1864. Perlu diketahui bahwa sejak 1970 Pemerintah Myanmar selalu membuat kebijakan yang terkesan menekan dan membatasi mobilitas dan tumbuh kembangnya kelompok Rohingya. Pelanggaran yang dilakukan pemerintah Myanmar bertujuan untuk mengusir Rohingya dari Myanmar. Mereka dikucilkan secara sosial dan dirampas haknya. Hal ini ujaran kebencian Pemerintah Myanmar sangat terlihat jelas dan puncaknya pada tahun 1982 ketika terbentuknya undang-undang kewarganegaraan Myanmar dengan mengecualikan Rohingya dan beberapa etnis minoritas lainnya di Myanmar, sedangkan nenek moyang mereka telah hidup di Myanmar sejak 1823.

     Pada tahun 1900 Etnis Rohingya juga memegang kartu putih yang berarti warga negara asing. Kartu putih adalah kartu identitas yang diberikan bagi orang-orang yang tinggal di Myanmar, tetapi tidak mendapatkan status resmi asosiasi, penduduk netral, atau warga negara asing. Mereka dilarang menikah tanpa mendapat izin resmi, anak tidak boleh lebih dari dua, tidak memiliki hak dalam pemilu, dan tidak berhak memiliki paspor. Hal ini merupakan sebuah penganiyaan yang dilakukan secara sengaja. Dikarenakan adanya perbedaan ciri fisik, budaya, agama dan kejadian masa lalu membuat etnis Rohingya dibenci di Myanmar.  Kondisi ini diperkuat dengan pernyataan “Rohingya are not our people and we have no duty to protect them” Ungkap Thein Sein selaku Presiden Myanmar 2011-2016. Thein Sein merasa Rohingya bukan bagian darinya sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melindunginya dan berharap diurusi Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR).

    Konflik Rohingya semakin meningkat ketika militer Myanmar mengangkat isu agama. Mereka menghubungkan Muslim Rohingya dengan terorisme Islam, menyebabkan umat Buddha di Myanmar takut akan pengambilalihan negara mereka meskipun populasi Rohingya kecil. Kekhawatiran tersebut tampaknya menjadi kenyataan dengan munculnya militan seperti Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) yang kerap melancarkan serangan balik terhadap pasukan keamanan Myanmar. Bentuk kekerasan terhadap Rohingya oleh pemerintah militer di Myanmar berkisar dari pemerkosaan, penganiayaan, pembakaran desa dan pembunuhan, termasuk anak-anak.

Sejak tahun 1970-an, ratusan ribu orang Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh setelah gelombang kekerasan berturut-turut pada tahun 1978 dan 1991-1992. Operasi militer di Myanmar juga mengakibatkan pelanggaran HAM yang menyebabkan ribuan etnis Rohingya mengungsi ke berbagai negara di Myanmar, antara lain Bangladesh, Thailand, Malaysia, dan Indonesia (di Aceh Utara). Etnis Rohingya dijuluki sebagai manusia tanpa negara. Konsekuensi dari kondisi tersebut adalah penyelundupan imigran etnis Rohingya ke beberapa negara. 

    Organisasi ASEAN selaku motor penggerak perdamaian di Asia Tenggara tidak dapat bertindak tegas karena terdapat prinsip noninterference. Jadi harus berhati-hati ketika mengambil sebuah keputusan karena terdapat larangan ikut campur urusan satu sama lain dalam negeri. ASEAN tidak memiliki wewenang untuk merevisi Undang-Undang atau sekedar meminta bertindak layak kepada etnis Rohingya. Akan tetapi terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan ASEAN untuk menangani permasalah tersebut yaitu berkolaborasi dengan  organisasi internasional secara keseluruhan. Adapun solusi tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Pembangunan ekonomi dan sosial untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi Myanmar. Dengan mempromosikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, ASEAN dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan yang dapat menimbulkan konflik etnis. Berinvestasi dalam infrastruktur, pendidikan, dan pelatihan kerja juga dapat membantu menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik bagi semua orang di Myanmar. 
  2. Memberikan bantuan kemanusiaan terhadap orang-orang yang terdampak penganiayaan. Selain itu, dapat menyediakan makanan, air bersih, perawatan medis, tempat berlindung, dan dukungan keamanan dan psikososial bagi pengungsi dan orang-orang yang keamanannya terancam. 
  3. Melakukan pengawasan terhadap tindakan penganiayaan dan pelanggaran HAM. ASEAN juga dapat memperkuat pertahanannya di seluruh dunia, meningkatkan kesadaran akan situasi ini dan mencari dukungan internasional untuk menyelesaikan krisis. 
  4. Dialog dan diplomasi multilateral. ASEAN dapat memfasilitasi dialog antara Pemerintah Myanmar dan kelompok etnis yang terpinggirkan. Dengan bantuan negosiasi perdamaian dan diplomasi yang efektif dapat mencapai solusi yang adil dan inklusif bagi semua pihak. Selain itu ASEAN dapat bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, dan negara-negara besar untuk meningkatkan tekanan politik dan diplomatik terhadap pemerintah Myanmar. Peningkatan koordinasi antarlembaga dan penggunaan forum multilateral dapat meningkatkan tekanan internasional untuk membawa perubahan positif di Myanmar. 

Penulis        : Anisa Rahmawati   210210302031

Referensi    :

BBC News Indonesia. (2022). Ratusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh dan “ditolak warga”, Pemerintah Indonesia Berencana “siapkan lokasi khusus” https://www.bbc.com/indonesia/articles/cz5y74eklzlo

Diakses pada 13 Juni 2023 pukul 19.57

Budaya, B. (2017). Dampak Kewarganegaraan Etnis Rohingya Di Myanmar Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Negara Sekitar. Jurnal Ilmiah Hukum11(1), 106–120.

Febriani, A.R. (2022). Siapa Sebenarnya Etnis Rohingya?Begini Sejarahnya. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6485435/siapa-sebenarnya-etnis-rohingya-begini-sejarahnya#:~:text=Pada%20laman%20Britannica%2C%20dikatakan%20bahwa,Barat%2C%20berbatasan%20langsung%20dengan%20Bangladesh. Diakses pada 13 Juni 2023 pukul 19.53

Ningsih,W.L. (2022). Mengapa Rohingya Dibenci di Myanmar?. https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/28/160000079/mengapa-rohingya-dibenci-di-myanmar?page=all

Diakses pada 13 Juni 2023 pukul 19.59