HMPKELAMAS.COM - Asia Tenggara memiliki beberapa negara yang berada pada wilayahnya, dua di antaranya adalah Thailand dan Kamboja. Apabila dilihat pada peta, negara Kamboja ini terletak di sebelah selatan Thailand sedangkan negara Thailand terletak di sebelah utara hingga barat dari Kamboja. Pada mulanya terdapat sebuah gunung yang menjadi garis perbatasan di antara kedua negara ini, gunung tersebut adalah gunung Dangkrek. Di atas gunung terdapat sebuah komplek kuil yang sudah berdiri sejak abad 11 dan dibangun oleh Raja Khmer dari Kamboja. Kuil tersebut bernama kuil Preah Vihear, kuil tersebut merupakan sebuah tempat suci bagi masyarakat sekitar, terutama untuk masyarakat Kamboja dan Thailand yang menganut agama Hindu-Buddha sebagai tempat beribadah.
Kebiasaan masyarakat Kamboja dan Thailand untuk
melaksanakan ibadah di kuil tersebut sudah ditekuni selama turun temurun. Hal
ini menyebabkan sulitnya pemerintah Kamboja dan Thailand untuk menentukan kuil
Preah Vihear termasuk ke dalam
kedaulatan negara mana. Sengketa mengenai kuil ini pertama kali terjadi pada
tahun 1954 oleh Thailand, ketika kolonial
Perancis menarik diri dari Kamboja. Thailand mengirimkan pasukannya untuk
menduduki wilayah sekitar kuil berlandaskan pada peta tahun 1904 yang
menggariskan bahwa kuil tersebut termasuk ke dalam wilayah negaranya.
Di saat
pemerintah mengetahui permasalahan ini dan menganggap hal tersebut merupakan
bentuk pelanggaran kedaulatan negara, maka Kamboja membawa permasalahan ini
pada Mahkamah Internasional ICJ (International Court of Justice),
sehingga permasalahan tersebut dapat mendapatkan solusi.
Setelah berbagai proses persidangan, hasil persidangan
mengatakan bahwa Kamboja memiliki hak milik atas kuil tersebut pada tahun 1962,
namun untuk daerah seluas 4,6 km2 belum ditetapkan kepemilikannya.
Selanjutnya pada tahun 2008, Kuil Preah Vihear dijadikan sebagai warisan dunia
oleh UNESCO atas usulan dari Kamboja. Namun keputusan tersebut mendapatkan
penolakan dari Thailand dan mereka mengklaim dirinya atas kepemilikan kuil
tersebut. Penolakan Thailand atas UNESCO menyebabkan jarak lebar dalam hubungan
internasional di antara
Thailand
dan Kamboja. Ketegangan yang terjadi selama kurang lebih empat tahun dimulai
sejak 2008 sampai 2011 cukup serius, hal tersebut juga turut menimbulkan
serangan bersenjata yang mengakibatkan beberapa orang tewas dan terluka.
Adanya sengketa mengenai Kuil Preah Vihear menjadi
halangan terhadap aktivitas dalam negeri pada kedua negara ini. Sebelumnya
penyelesaian konflik tersebut belum menemukan penyelesaian dikarenakan terdapat
perbedaan pendapat pada kedua negara tersebut. Dikarenakan Menteri Thailand
menolak dengan keras penyelesaian konflik secara bilateral. Namun, pihak
Kamboja merasa lebih percaya diri apabila melibatkan pihak luar negeri ataupun
organisasi internasional lain. Dikarenakan terdapat perbedaan pendapat
tersebut, maka pihak Kamboja meminta bantuan terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB). Setelah mendapatkan laporan mengenai sengketa tersebut, maka pihak PBB
menunjuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) pihak ketiga
yang akan menangani konflik tersebut.
Ketegasan ASEAN dalam menjadi mediator dan fasilitator
sebagaimana tertulis pada Bab VIII Piagam ASEAN merupakan sebuah langkah awal
dalam penyelesaian sengketa tersebut. Pada pasal 22 dalam Piagam ASEAN
dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa secara damai dan tepat waktu melalui
beberapa langkah yaitu dialog, konsultasi, dan negosiasi. Maka dari itu ASEAN
menggunakan cara-cara damai dalam penyelesaian sengketa pada negara anggotanya.
Sengketa yang memiliki keterkaitan dengan instrumen-instrumen ASEAN wajib
diselesaikan melalui mekanisme dan juga prosedur seperti yang telah diatur
dalam instrumen ASEAN. (Farida, 2012)
Proses penyelesaian sengketa antara kedua negara tersebut dilakukan guna menghentikan konflik, beberapa negosiasi dilakukan antara Kamboja dan Thailand di tahun 2008 dengan dihadiri oleh Perdana Menteri Samak Sundarajev dan Perdana Menteri Hun Sen. Pada negosiasi tersebut mendapatkan sebuah keputusan bahwa penarikan pasukan militer dari wilayah sengketa namun pada keputusan tersebut belum mendapatkan kejelasan mengenai kapan penarikan akan dilakukan. Usaha penyelesaian konflik lain adalah dengan pihak ketiga yaitu ASEAN, dilakukan di Jakarta, 22 Februari 2011 dalam Forum ASEAN Foreign Ministers Meeting berhasil untuk mempertemukan antara Kamboja dan Thailand. Dari forum tersebut mendapatkan keputusan untuk mengirimkan tim pemantau ke wilayah sengketa, namun sayangnya keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari Menteri Pertahanan Thailand Prawit Wongsuwun dan mengatakan tidak dapat menghadiri Join Border Commision (JBD) serta tetap berpegang pada keinginan bahwa tidak mengharapkan campur tangan pihak ketiga. Berbanding terbalik dengan Thailand, pihak Kamboja yaitu Menteri Hun Sen menyambut dengan tangan terbuka mengenai keputusan tersebut. Karena penolakan yang diberikan Thailand, Kamboja mengambil langkah untuk melaporkan kembali sengketa tersebut pada PBB, namun PBB merujuk agar Kamboja kembali pada ASEAN. Dan keputusan akhir yang didapat adalah keputusan ASEAN untuk mengirimkan tim pemantau ke wilayah konflik disetujui oleh PBB maka keputusan tersebut sudah seharusnya diikuti oleh kedua negara. (Oktavina Yohana Pottu, 2021)
Penulis : Na'imaus Sa'diyah 210210302043
REFERENSI
Farida, E. (2012). sengketa perbatasan
Kamboja-Thailand. angka 1, 57–66.
Oktavina Yohana Pottu, C. S. (2021). Peran Asean Dalam
Penyelesaian Sengketa Kuil Preah Vihear. Jurnal Ekonomi, Sosial &
Humanior, 03(04), 1–9.
Social Footer