Karl marx menganggap bahwasanya negara adalah suatu alat pemaksa ( instrument of coercion), karena negara di anggap sebagai alat pemakasa, Karl Marx berpendapat negara akan lenyap jika Masyarakat Komunis itu muncul. Karl Marx dan Engels: “The state is noting but a machine for the oppression of one class by another”, yang artinya Negara hanya mencatat sebuah mesin untuk penindasan satu kelas oleh kelas lain. Maka dari itu negara adalah sebuah Lembaga tarnsisi yang digunakan sebagai alat perjuangan guna menindas lawan-lawan dengan kekerasan, sehingga pada akhirnya komunisme muncul  dan negara akan lenyap karena tidak ada lagi yang di tindas dan menindas.

Seorang tokoh revolusioner komunis dan politikus bernama Lenin mendukung sepenuhnya gagasan dari pada Karl Marx, bahkan diktator ploretariat diperlukan guna mengantarkan Masyarakat secara paksa agar yang awalnya Masyarakat Kapitalis berubah menjadi Masyarakat Komunis. Lalu lenin memiliki anggapan terhadap sistem demokrasi, demokrasi menurut lenin adalah demokrasi yang bersifat kerakyatan untuk rakyat tertindas dan dengan keras terhadap kaum pengisap dan tertindas “Democracy for the vas majora of the people and suppression by force, exclusion from democracy, of the exploiters and oppressors of the people”. Lenin sendiri berpendapat bahwasanya demokrasi ini merupakan perbaikan dari pada demokrasi Borjuasi dimana demokrasi yang dimaksud lenin merupakan demokrasi untuk minoritas terhadap mayoritas.

Untuk terciptanya tatanan negara dan demokrasi komunis perlu nilai nilai gaya hidup yang dijalankan antara lain sebgai berikut:

  1. Konsep monoisme (kebalikan dari pluralisme) menolak adanya berbagai kelompok dalam masyarakat karena dianggap bahwa perbedaan pandangan dalam kelompok-kelompok tersebut hanya akan menimbulkan perpecahan. Dampak dari konsep ini adalah pemaksaan persatuan dan penindasan oposisi.
  2. Kekerasan dianggap sebagai cara yang sah dan perlu untuk mencapai tujuan komunisme. Pendekatan ini dilakukan dalam dua tahap: pertama, terhadap musuh, dan kedua, terhadap anggota sendiri yang dianggap belum paham sepenuhnya. Meskipun hari ini tidak sejelas di Uni Soviet karena pengaruh seorang diktator yang kejam benar-benar menghapus oposisi selama empat puluh tahun, penggunaan kekuatan telah berubah menjadi indoktrinasi yang meluas, terutama ditujukan pada generasi muda.
  3. Negara berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan komunisme. Oleh karena itu, semua institusi negara seperti polisi, tentara, dan peradilan digunakan untuk mewujudkan komunisme (kadang disebut sebagai sistem mobilisasi, bukan sistem rekonsiliasi). Hal ini mengakibatkan campur tangan negara yang mendalam dalam urusan politik, sosial, dan budaya. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa hukum tidak dianggap sebagai nilai intrinsik, tetapi sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.

      Dimana jika nilai-nilai gaya hidup tersebut dijalankan akan memengaruhi perilaku, perilaku akan memengaruhi kehidupan bermasyarakat kehidupan bermasyarakat akan memengaruhi negara dan segala nilai-nilainya.

Penulis        : Madjid Fahdul Bahar

Referensi

Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia pustaka utama.

Suseno, Franz Magnis. 1999. Pemikiran Karl Marx: Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Singer, Peter. 2021. Karl Marx: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: IRCISOD