Sejarah Paham Liberalisme dan Perkembangannya

Pemahaman atau pemikiran liberalisme adalah satu istilah diantara istilah-istilah untuk menyebut ideologi Dunia Barat yang berkembang sejak masa Reformasi Gereja yang mana menandakan berakhirnya abad pertengahan. Disebut dengan istilah liberal, secara harfiah mempunyai arti “bebas dari batasan” karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari aturan dan pengawasan geraja dan raja. Kata liberlisme barasal dari bahasa latin yaitu liber yang memiliki arti bebas atau merdeka, sampai mengujung abad 18 Masehi, kata ini sangat berkaitan erat dengan konsep manusia pada saat itu yang merdeka setelah dibebaskan (budak). Oleh karena itu muncul lah istilah liberal arts yang artinya pengetahuan ini sangat berguna dan harus dimiliki oleh manusia yang merdeka.

Menurut  Mallarangeng (dalam Basyaib, 2006, p. 135-136 dalam Munawar-Rachman, 2011,p. 3) Liberalisme adalah paham pemikiran yang optimistis tentang manusia. Prinsip-prinsip liberalisme adalah kebebasan dan tanggungjawab. Tanpa adanya sikap tanggungjawab tatanan ma syarakat liberal tak akan pernah terwujud (Bolkestein, 2006, p. 54 dalam Munawar-Rachman, 2011, p. 3). Namun dermikian liberalisme bukan berarti tanpa kritik, meskipun merupakan pilihan yang paling logis di dunia politik dewasa ini. Salah satu agenda liberalisme adalah mengandalkan rasio dan kesadaran sosial para individu untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya. Selain itu, ia juga mengandalkan pembangunan mandiri masyarakat tanpa intervensi yang berlebihan dari negara (Munawar-Rachman, 2011, p. 3).

Menurut Tolchah (2011, p. 164-165) lahirnya liberalisme tidak terlepas dari perkembangan mutakhir Barat sejak era renaissance dan Aufklaerung, yang secara massive mendasari berbagai perubahan besar dalam kultur dan peradabannya. Liberalisme muncul karena adanya kebutuhan setiap individu di Barat membentuk tata nilai yang mengatur diri mereka sendiri, sebagai dampak atas perkembangan kesadaran humanistik yang menempatkan manusia sebagai pusat semesta intelektual. Hak-hak eksklusif kelompok tertentu sebagai pemegang otoritas kekuasaan untuk menentukan berbagai kebijakan dan tata aturan yang diwariskan secara turun-temurun digugat meski mengatasnamakan Tuhan. Ini dikarenakan adanya kebutuhan setiap individu untuk ikut serta membentuk tata aturan dan nilai yang mengatur diri mereka sendiri (Markoff, 2002, p. 73-74)

Secara konseptual, ini merupakan kelanjutan tradisi berfikir Yunani kuno yang mengedepankan otoritas rasio dan mengesampingkan mitos ataupun tradisi. Meski secara diskursif para filosof seperti, Socrates, Plato dan Aristoteles terdapat perbedaan pandangan tentang tingkat kemampuan manusia dalam berfikir, namun tradisi Yunani yang sudah terbiasa dengan pola pikir rasional dan pragmatis dihidupkan kembali, di mana manusia diberi hak merumuskan sendiri tata nilainya sendiri (Bertens, 1990, p. 14-21 dalam Tolchah, 2011, p. 165). Hukum dan tata nilai yang dibuat manusia selanjutnya memiliki kekuasaan di atas manusia, yang karenanya ketaatan hukum tumbuh bukan karena keterpaksaan, rasa takut atau kepasrahan, melainkan kesadaran swadisiplin (Romein dan Annie, 1956, p. 27-28 dalam Tolchah, 2011, p. 165).

Pola berfikir semacam ini mengalami penurunan yaitu pada abad pertengahan kebebasan berfikir berada di bawah bayang-bayang gereja. Gerakan renaissance dan Aufklaerung membangkitkan kembali tradisi humanisme Yunani, di mana pemikiran murni menjangkau keluasan ruang dan kedalaman waktu. Humanisme menekankan pada kebutuhan manusia akan kesejahteraan yang bersifat kekinian, di dunia. Dalam diskursus kefilsafatan, humanisme memandang individu rasional sebagai nilai tertinggi, yang ditujukan untuk membina perkembangan kreatif dan moral individu dengan cara bermakna dan rasional tanpa merujuk pada pandangan-pandangan adikodrati (Loren dalam Djayadin & Fathurrahman, 2020, p. 32). Pemberian tempat istimewa terhadap rasionalitas dengan sendirinya juga berarti penghargaan terhadap hak-hak individu. Masyarakat Barat tidak saja diliputi pemikiran rasional dan empiris, melainkan juga menjadi masyarakat yang pragmatis-utilitarianis, dan di sisi lain hedonis, di mana norma-norma eskatologis tersisihkan oleh norma-norma yang ditentukan sendiri oleh manusia (Tolchah, 2011, p. 166).

Gagasan yang sempat terhenti selama abad pertengahan tersebut hidup kembali dengan diperkokoh secara konseptual oleh para pemikir sejak era renaissance dan modern. Implikasi paling nyata atas lahirnya kembali paham liberal paling tampak pada pemikiran-pemikiran politik, di mana kaum Monarchomacha, penentang raja, mempertegas konsep kedaulatan rakyat dengan argumen-argumen duniawi, dan mengesampingkan dogma agama. Sebagai dampak lanjutnya, rakyat menjadi lebih membutuhkan parlemen sebagai agen rakyat dari pada raja, agen Tuhan.Tuntutan tersebut dikejawantahkan ke dalam sekularisasi yang menandai berakhirnya kekuasaan agama, dalam hal ini gereja, atas negara dengan adagium “Berikan kepada kaisar hak kaisar, dan berikan kepada Tuhan hak Tuhan” (Budiman, 1996, p. 25-29).

Keadaan melemahnya kekuasaan raja, Revolusi politik Eropa khususnya Perancis dan Inggris yang berpadu dengan tuntutan akan revolusi sosial dan ekonomi, merebak dengan mengetengahkan jargon liberté, egalité dan fraternité. Paham liberalisme mulai berkembang pada abad ke-18 dan 19 di Perancis dan Inggris. Kelahiran liberalisme di Perancis untuk pertama kalinya dikobarkan oleh kaum borjuis (Kompas.com, 2022). Liberalisme dilatarbelakangi adanya ketimpangan dan kesenjangan yang sangat mencolok dalam negara yang telah mengakar sekian lama di Perancis. Sejak abad ke-17, pemerintah Perancis terlalu banyak mencampuri masalah kebebasan ekonomi dan mengekang ekonomi perdagangan (Carpentier et al., 2011, p. 287). Sebagai akibat sejarah masa lampau, terdapat pemisahan dan perbedaan yang sangat kentara antargolongan di Perancis.

Pada tataran politik, kesadaran ini melahirkan keinginan berbagai kelompok suku bangsa untuk membangun komunitas (negara) sendiri dan melahirkan republik-republik kecil di Eropa. Kesadaran komunal tersebut mengalami pengentalan atas dasar berbagai ikatan kepentingan yang kemudian melahirkan faham nasionalisme. Faham ini meruntuhkan dominasi feodalisme yang kokoh di Eropa sejak abad ke-8 dan menumbuhkan tatanan baru yang memungkinkan aktualisasi hak-hak individu (Wiesner-Hanks et al., 2017, p. 850-854). Tatanan baru tersebut dikenal dengan istilah demokrasi, yang pada awalnya masih bersifat elitis, ajang kelompok elite sosial dan ekonomiyang memiliki nilai tawar tinggi terhadap penguasa feodal (Tolchah, 2011, p. 167).

Tokoh-tokoh Liberalisme

John Locke

Sumber: kumparan.com

John Locke lahir pada 29 Agustus 1632. Ia adalah seorang filsuf Inggris, akademisi Oxford, dan peneliti medis. An Essay Concerning Human Understanding (1689) karya Locke adalah salah satu karya besar pertama dari empirisme modern dan memusatkan perhatian pada penentuan batas pemahaman manusia sehubungan dengan spektrum topik yang luas. Dengan demikian, ini memberi tahu kita secara rinci apa yang dapat diklaim secara sah untuk diketahui dan apa yang tidak dapat diketahui. Hubungan Locke dengan Anthony Ashley Cooper (kemudian menjadi First Earl of Shaftesbury) membuatnya berturut-turut menjadi pejabat pemerintah yang bertugas mengumpulkan informasi tentang perdagangan dan koloni, penulis ekonomi, aktivis politik oposisi, dan akhirnya seorang revolusioner yang perjuangannya akhirnya menang dalam Revolusi Agung. tahun 1688. Di antara karya-karya politik Locke, dia paling terkenal dengan The Second Treatise of Government di mana dia berpendapat bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan menjelaskan sifat pemerintahan yang sah dalam kaitannya dengan hak-hak alami dan kontrak sosial. Ia juga terkenal menyerukan pemisahan Gereja dan Negara dalam Suratnya Tentang Toleransi. Sebagian besar karya Locke dicirikan oleh penentangan terhadap otoritarianisme. Hal ini terlihat baik pada level individu maupun pada level institusi seperti pemerintah dan gereja. Untuk individu, Locke ingin kita masing-masing menggunakan alasan untuk mencari kebenaran daripada hanya menerima pendapat pihak berwenang atau tunduk pada takhayul. Dia ingin kita membagi persetujuan terhadap proposisi dengan bukti bagi mereka. Pada tingkat institusi, menjadi penting untuk membedakan fungsi institusi yang sah dari yang tidak sah dan membuat perbedaan yang sesuai untuk penggunaan kekuatan oleh institusi ini. Locke percaya menggunakan akal untuk mencoba memahami kebenaran, dan menentukan fungsi yang sah dari institusi akan mengoptimalkan perkembangan manusia bagi individu dan masyarakat baik dalam hal kesejahteraan material dan spiritualnya. Ini pada gilirannya, berarti mengikuti hukum kodrat dan pemenuhan tujuan ilahi bagi umat manusia (stanford.edu, 2001) .

John Locke juga merupakan salah satu tokoh yang menyuarakan paham kebebasan individu (liberalisme). Ia juga merupakan filsuf pertama yang menghimpun secara terpadu gagasan dasar konstitusi demokratis. Buku pertama John Locke berjudul An essay Concerning Understanding (Esai tentang saling pengertian manusia), yang memuat asal-asul, hakikat dan keterbatasan manusia. Selanjutnya John Locke juga menulis buku untuk menyuarakan pendapatnya dengan judul A Letter Concerning Toleration (masalah yang berkaitan dengan toleransi). Buku tersebut menyoroti gagasan John Locke bahwa negara jangan terlalu ikut campur terlampau banyak dalam hal kebebasan menjalankan ibadah menurut kepercayaan dan agama masing-masing. Berkat adanya tulisan-tulisan John Locke, toleransi beragama sudah meluas, bahkan sampai padagolongan-golongan yang tadinya dikucilkan (Batubara et al., 2021, p. 485).

Selanjutnya ditegaskan Locke bahwa hak alami memiliki kandungan yang sangat terbatas. Pertama, manusia memiliki hak untuk hidup. Hak itu berupa hak kepemilikan, yaitu bahwa seseorang memiliki tubuhnya sendiri. Hak untuk hidup ini tidak bisa dihilangkan atau dijual kepada siapa pun ataupun diambil dari orang lain. Kedua, manusia mempunyai hak untuk atas hasil kerjanya sendiri. Jika seseorang telah mengambil bagiannya dari alam, maka orang lain punya kewajiban untuk tidak mengganggunya. Berbeda dengan pandangan Hobbes yang memandang “lingkungan alami” adalah suasana perang, Locke memandang “lingkungan alami” sebagai suatu keadaan yang diliputi suasana kedamaian. Dengan demikian, lembaga-lembaga seperti negara dan sistem legal diperlukan untuk beberapa orang bodoh yang memaksakan kehendaknya atau menambah hak alamiahnya dengan merampas kehidupan dan hak milik orang lain (Batubara et al., 2021, p. 488).

Peran penting Locke lainnya ditunjukkan melalui bukunya yang berjudul Two Treatises of Goverment (dua kesepakatan dengan pemerintah) pada tahun 1689 yang berisi penyuguhan ide dasar yang menekankan arti penting konstitusi demokrasi liberal. Locke yakin bahwa setiap manusia memiliki hak alamiah, dan ini bukan sekedar menyangkut hidup, tetapi juga kebebasan pribadi serta hak atas pemilikan sesuatu. Tugas utama pemerintah adalah melindungi penduduk dan hak milik warga negaranya. Locke juga menolak anggapan hak suci raja, dan menekankan bahwa pemerintah baru dapat menjalankan kekuasaannya atas persetujuan yang diperintah. Kemerdekaan pribadi dalam masyarakat berada di bawah kekuasaan legislatif yang disepakati dalam suatu negara. Selanjutnya Locke juga mengemukakan perlunya pemisahan kekuasaan, dan kekuasaan legislatif harus lebih unggul dibanding kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Berangkat dari pandangan ini bagi Locke, negara merupakan abdi rakyat, dimana layanan utama yang diharapkan dari negara adalah melindung rakyat dan hak miliknya (Batubara et al., 2021, p. 488-489).


John Rawls

Sumber: https://news.harvard.edu/gazette/story/2019/01/a-new-look-at-john-rawls-nearly-50-years-later/

Rawls adalah seorang akademisi Amerika. Dalam A Theory of Justice (1971) ia berpendapat bahwa hak individu, kebebasan dan keyakinan setiap orang harus dihormati. Oleh karena itu, pendekatan seperti utilitarianisme (kebahagiaan terbesar untuk jumlah terbesar) cacat. Oleh karena itu, ketimpangan yang berlebihan harus dihindari, karena hal itu merugikan masyarakat yang paling miskin. Masyarakat yang adil adalah masyarakat di mana setiap orang memiliki standar hidup minimum yang dapat diterima. Ini didasarkan pada skenario 'tabir ketidaktahuan', di mana individu akan merancang masyarakat di mana standar dan hak hidup tertentu ada untuk semua. Mereka akan melakukan ini tanpa mengetahui posisi mereka sendiri dalam masyarakat itu, sehingga mereka secara alami menginginkan kondisi kehidupan dasar tertentu jika mereka berada di bawah. Oleh karena itu, ketimpangan hanya dapat dibiarkan jika tidak membuat orang-orang di bawah semakin terpuruk. Rawls menolak ekstrem komunisme dan kapitalisme yang tidak diatur. Belakangan, dia menyarankan bahwa 'konsensus yang tumpang tindih' tentang prinsip-prinsip masyarakat yang adil akan cukup bagi masyarakat untuk berfungsi (Liberalism: Thinkers & Ideas – A Level Politics AQA Revision – Study Rocket, n.d.).

Rawls mengatakan dalam Liberalisme Politik bahwa A Theory of Justice tidak cukup membedakan antara filsafat moral dan politik: "doktrin moral tentang keadilan secara umum dalam ruang lingkup tidak dibedakan dari konsepsi keadilan politik yang ketat." Dalam karyanya yang direvisi, the perbedaan antara doktrin filosofis dan moral yang komprehensif, di satu sisi, dan konsepsi politik, di sisi lain, menjadi fundamental. Keadilan sebagai fairness diadakan untuk mewujudkan konsepsi tertentu (sebagian) tentang kebaikan, tetapi Rawls menyangkal hal itu memerlukan konsepsi menyeluruh tentang kebaikan. Pada saat yang sama, dia tidak menggambarkannya sebagai sepenuhnya "netral", mengakui bahwa itu cenderung mendukung beberapa cara hidup (misalnya, yang menghargai toleransi, kesopanan, rasa keadilan, kemampuan untuk berkompromi), sambil merongrong orang lain (misalnya, yang didasarkan pada intoleransi).

Liberalisme Politik dan artikel-artikel selanjutnya mengembangkan konsep “nalar publik” secara panjang lebar:

Ketika esensi konstitusional dan pertanyaan tentang keadilan dasar dipertaruhkan, warga negara harus siap untuk saling membenarkan tindakan politik mereka dengan mengacu pada konsepsi politik publik tentang keadilan, dan dengan konsepsi dan prinsip, nilai dan cita-cita yang mereka yakini dengan tulus oleh orang lain. warga negara mungkin cukup diharapkan untuk mendukung. Pemikirannya adalah warga negara, menemukan diri mereka hidup bersama dalam masyarakat politik, dan menjalankan kekuasaan koersif pemerintah atas satu sama lain, harus, setidaknya pada pertanyaan politik mendasar, membenarkan pendapat dan perbuatan mereka dengan mengacu pada apa yang mereka anggap orang lain dapat menerima secara konsisten. dengan kebebasan dan kesetaraan mereka.

Dalam karyanya selanjutnya, Rawls mengejar tujuan baru (di luar menggantikan utilitarianisme sebagai landasan liberalisme). Dia ingin menjawab pertanyaan: "Bagaimana mungkin dari waktu ke waktu dapat ada masyarakat yang stabil dan adil dari warga negara yang bebas dan setara yang secara mendalam terbagi oleh doktrin agama, filosofis, dan moral yang masuk akal meskipun tidak sesuai?"

Landasan yang jelas untuk sentralitas nalar publik dalam Liberalisme Politik adalah bahwa, jika tidak ada, masyarakat pasti akan runtuh ke dalam peperangan internal, seperti yang terjadi di Eropa selama Reformasi. Hasil alami dari penggunaan akal dalam masyarakat bebas, pikir Rawls, adalah pluralisme mendalam dari pandangan komprehensif yang mengancam ketidakmungkinan masyarakat yang adil dan layak. Alternatif untuk liberalisme politik adalah “modus vivendi” yang tidak stabil di mana kelompok-kelompok yang berbeda tertarik untuk menerima kebijakan toleransi satu sama lain dalam jangka pendek, tetapi terus-menerus memperebutkan posisi dominasi di mana toleransi dapat diberikan. dengan. Rawls menyadari bahwa masyarakat yang “netral” di antara teori-teori komprehensif yang bersaing masih mempromosikan cara hidup tertentu (misalnya toleransi). Namun, menurutnya, cara-cara hidup itu dipromosikan, bukan karena sesuai dengan beberapa teori komprehensif tentang kehidupan yang baik, tetapi karena memajukan konsepsi keadilan “politik” yang diperlukan untuk kerja sama sosial yang adil di antara warga negara yang bebas dan setara (Wolfe, 2021).

John Mill

Sumber: gettyimages

John Stuart Mill lahir pada tanggal 20 Mei 1806 di London. Ayah John, James Mill, adalah seorang reformis yang bersemangat dan teman pribadi Jeremy Bentham, seorang filsuf utilitarian yang terkenal. James Mill bertekad untuk membentuk John menjadi seorang pemimpin yang berpendidikan tinggi dan mendukung cita-cita reformasinya. Untuk tujuan ini, John diberi pendidikan yang sangat ketat sejak usia muda. Dia belajar bahasa Yunani pada usia tiga tahun, bahasa Latin pada usia delapan tahun, dan membaca dialog Plato dalam bahasa aslinya sebelum ulang tahunnya yang kesepuluh. Dia juga diajari oleh beberapa pemikir paling cerdas pada zamannya, termasuk Jeremy Bentham, ekonom David Ricardo, dan ahli klasik, George Grote. John tidak hanya harus mempelajari beragam topik, tetapi dia juga ditugasi untuk mengajari adik-adiknya apa yang telah dia pelajari. Mengingat beban kerja berat yang dibebankan James Mill pada putranya yang masih kecil, John, James Mill mungkin dianggap terlalu menuntut oleh pembaca modern. Terlepas dari bagaimana hal ini dapat dirasakan hari ini, John kemudian memuji metode ayahnya, menulis, “Jika saya telah mencapai sesuatu, saya berhutang, di antara keadaan beruntung lainnya, pada fakta bahwa melalui pelatihan awal yang diberikan kepada saya oleh ayah saya, Saya mulai, bisa saya katakan dengan adil, dengan keunggulan seperempat abad dibandingkan orang-orang sezaman saya. Setelah pendidikan intensifnya, Mill mulai bekerja di East India Company, di mana dia akan bekerja selama 35 tahun (libertarianism, 2020).

Mill membuka On Liberty dengan menjelaskan sifat kebebasan versus otoritas. Secara tradisional, kebebasan didefinisikan sebagai "perlindungan terhadap tirani penguasa politik". Untuk mencapai kebebasan, batasan otoritas negara harus diberlakukan, yang pada akhirnya akan menyebabkan mereka yang berkuasa menjadi lebih mirip penyewa daripada penguasa abadi. Pada masa Mill, tatanan monarki dan aristokrasi lama memudar, dan republik demokratis mulai mendominasi lanskap politik Eropa (libertarianism, 2020). Buku Mill; On Liberty (Tentang Kebebasan) (1859) dianggap sebagai buku klasik libertarian, walaupun pembelaanya terhadap kebebasan didasarkan pada kebaikan yang dihasilkan, bukan pada teori hak alamiah yang abstrak. Walaupun mengkritisi pemerintahan yang besar, dia berargumen mendukung campur tangan pemerintah dalam banyak aspek, bukan hanya dalam peran melindungi kebebasan. Mengikuti mentor utilitarian-nya; Jeremy Bentham (1784 – 1832), Mill menganggap bahwa kebaikan adalah apa yang menghasilkan kebahagiaan dengan jumlah terbesar, walaupun dia juga percaya bahwa kesenangan yang lebih tinggi lebih baik dari yang rendah. Individu harus bebas mengikuti hasratnya sendiri, selama mereka tidak melukai orang lain untuk mencapainya. Satu-satunya penggunaan kekuasaan pemerintah yang sah guna mencegah pencederaan fisik atau ancamannya, dan sekedar ketidaksetujuan kita terhadap tindakan orang lain, atau demi kebaikan fisik dan moral mereka, bukanlah jaminan yang cukup untuk mengekang tindakan mereka. Mill sangat mendukung kebebasan berbicara, menganggap bahwa opini yang dipendam bisa saja benar, dan bahkan jika salah, bisa menjadi sanggahan yang berguna bagi opini yang berlaku (Butler, 2009, p. 119-120).

Dunia bergerak menuju kesetaraan yang lebih besar, tren yang diapresiasi Mill, meskipun bukan tanpa syarat. Dengan bangkitnya pemerintahan demokratis muncullah ancaman baru, yang digambarkan Alexis De Tocqueville sebagai “tirani mayoritas”. Mill percaya bahwa bentuk baru tirani sosial sedang muncul, yang dalam beberapa hal lebih buruk daripada tirani yang sebenarnya karena ia memiliki "lebih sedikit cara untuk melarikan diri, menembus jauh lebih dalam ke dalam detail kehidupan, dan memperbudak jiwa itu sendiri."(libertarianism, 2020).


Penulis        : Widuri Nur Aini        210210302030

DAFTAR PUSTAKA

Batubara, U. N., Siregar, R., & Siregar, N. (2021). Liberalisme john locke dan pengaruhnya dalam tatanan kehidupan. Jurnal Education and Development: Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 9(4), 485–491.

Budiman, A. (1996). Teori negara : negara, kekuasaan, dan ideologi. Gramedia Pustaka Utama. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=242011

Butler, E. (2009). LIBERALISME KLASIK PERKENALAN SINGKAT (M. Iksan (Ed.); 1st ed.). Friedrich Naumann Foundation Indonesia.

Carpentier, É., Mayeur, J.-M., & Tanoy, A. (2011). Sejarah Prancis: Dari Zaman Prasejarah Hingga Akhir Abad Ke-20. KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).

Djayadin, C., & Fathurrahman, F. (2020). Teori Humanisme sebagai Dasar Etika Religius (Perspektif Ibnu Athā’illah Al-Sakandarī). Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 15(1), 28. https://doi.org/10.31332/ai.v0i0.1788

Kompas.com. (2022, February 25). Latar Belakang Lahirnya Liberalisme. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/00150091/latar-belakang-lahirnya-liberalisme

Liberalism: Thinkers & Ideas – A Level Politics AQA Revision – Study Rocket. (n.d.). Retrieved June 2, 2023, from https://studyrocket.co.uk/revision/a-level-politics-aqa/political-ideas/liberalism-thinkers-ideas

Libertarianism. (2020, March 20). An Introduction to John Stuart Mill’s On Liberty | Libertarianism.org. Libertrianism.Org. https://www.libertarianism.org/columns/introduction-john-stuart-mills-liberty

Markoff, J. (2002). Gelombang Demokrasi Dunia, Gerakan Sosial dan Perubahan Politik terjemahan Ari Setyaningrum (H. Nugroho (Ed.); 1st ed.). Pusta.

Munawar Rachman, B. (2011). Islam dan Liberalisme (1st ed.). Friedrich Naumann Stiftung.

Stanford.edu. (2001, September 2). John Locke (Stanford Encyclopedia of Philosophy). Stanford.Edu. https://plato.stanford.edu/entries/locke/

Tolchah, M. (2011). Pendidikan dan Faham Liberalisme. At-Ta’dib, 3(2), 163–178. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=443664&val=7635&title=Pendidikan dan Faham Liberalisme

Wiesner-Hanks, M. E., Ebrey, P. B., Beck, R. B., Davila, J., Crowston, C. H., & McKay, J. P. (2017). A History Of World Societies (8th ed.). Bedford/St. Martin’s All.

Wolfe, C. (2021, August 26). John Rawls, Contemporary Liberalism, and Natural Law - Public Discourse. Public Discourse: The Journal Of The Whiterspoon Institute. https://www.thepublicdiscourse.com/2021/08/77496/