Sejarah Paham Liberalisme dan Perkembangannya
Pemahaman atau pemikiran liberalisme adalah satu
istilah diantara istilah-istilah untuk menyebut ideologi
Dunia Barat yang berkembang sejak masa Reformasi Gereja yang mana menandakan
berakhirnya abad pertengahan. Disebut dengan istilah liberal, secara harfiah
mempunyai arti “bebas dari batasan” karena liberalisme menawarkan konsep
kehidupan yang bebas dari aturan dan pengawasan geraja dan raja. Kata liberlisme barasal dari bahasa latin yaitu liber yang memiliki arti
bebas atau merdeka, sampai mengujung abad 18 Masehi, kata ini sangat berkaitan
erat dengan konsep manusia pada saat itu yang merdeka setelah dibebaskan (budak). Oleh karena itu muncul lah istilah liberal arts yang artinya
pengetahuan ini sangat berguna dan harus dimiliki oleh manusia yang merdeka.
Menurut
Mallarangeng (dalam Basyaib, 2006, p. 135-136 dalam Munawar-Rachman, 2011,p. 3) Liberalisme adalah paham
pemikiran yang optimistis tentang manusia. Prinsip-prinsip liberalisme adalah
kebebasan dan tanggungjawab. Tanpa adanya sikap tanggungjawab tatanan ma
syarakat liberal tak akan pernah terwujud (Bolkestein, 2006, p. 54 dalam Munawar-Rachman, 2011, p. 3). Namun dermikian
liberalisme bukan berarti tanpa kritik, meskipun merupakan pilihan yang paling
logis di dunia politik dewasa ini. Salah satu agenda liberalisme adalah mengandalkan
rasio dan kesadaran sosial para individu untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya.
Selain itu, ia juga mengandalkan pembangunan mandiri masyarakat tanpa
intervensi yang berlebihan dari negara (Munawar-Rachman, 2011, p. 3).
Menurut
Tolchah (2011, p. 164-165) lahirnya liberalisme tidak terlepas dari perkembangan mutakhir Barat sejak era renaissance dan
Aufklaerung, yang secara massive mendasari berbagai
perubahan besar dalam kultur dan peradabannya. Liberalisme muncul karena adanya
kebutuhan setiap individu di Barat membentuk tata nilai yang mengatur diri
mereka sendiri, sebagai dampak atas perkembangan kesadaran humanistik yang
menempatkan manusia sebagai pusat semesta intelektual. Hak-hak eksklusif
kelompok tertentu sebagai pemegang otoritas kekuasaan untuk menentukan berbagai
kebijakan dan tata aturan yang diwariskan secara turun-temurun digugat meski
mengatasnamakan Tuhan. Ini dikarenakan adanya kebutuhan setiap individu untuk
ikut serta membentuk tata aturan dan nilai yang mengatur diri mereka sendiri (Markoff, 2002, p. 73-74)
Secara konseptual, ini merupakan kelanjutan tradisi
berfikir Yunani kuno yang mengedepankan otoritas rasio dan mengesampingkan
mitos ataupun tradisi. Meski secara diskursif para filosof seperti, Socrates,
Plato dan Aristoteles terdapat perbedaan pandangan tentang tingkat kemampuan
manusia dalam berfikir, namun tradisi Yunani yang sudah terbiasa dengan pola
pikir rasional dan pragmatis dihidupkan kembali, di mana manusia diberi hak
merumuskan sendiri tata nilainya sendiri (Bertens, 1990, p. 14-21 dalam Tolchah, 2011, p. 165).
Hukum dan tata nilai yang dibuat manusia selanjutnya memiliki kekuasaan di atas
manusia, yang karenanya ketaatan hukum tumbuh bukan karena keterpaksaan, rasa
takut atau kepasrahan, melainkan kesadaran swadisiplin (Romein dan Annie, 1956, p.
27-28 dalam Tolchah, 2011, p. 165).
Pola berfikir semacam ini mengalami penurunan yaitu
pada abad pertengahan kebebasan berfikir berada di bawah bayang-bayang gereja. Gerakan renaissance dan Aufklaerung
membangkitkan kembali tradisi humanisme Yunani, di mana pemikiran
murni menjangkau keluasan ruang dan kedalaman waktu. Humanisme menekankan pada
kebutuhan manusia akan kesejahteraan yang bersifat kekinian, di dunia. Dalam
diskursus kefilsafatan, humanisme memandang individu rasional sebagai nilai
tertinggi, yang ditujukan untuk membina perkembangan kreatif dan moral individu
dengan cara bermakna dan rasional tanpa merujuk pada pandangan-pandangan
adikodrati (Loren dalam Djayadin & Fathurrahman, 2020, p. 32).
Pemberian tempat istimewa terhadap rasionalitas dengan sendirinya juga berarti
penghargaan terhadap hak-hak individu. Masyarakat Barat tidak saja diliputi
pemikiran rasional dan empiris, melainkan juga menjadi masyarakat yang
pragmatis-utilitarianis, dan di sisi lain hedonis, di mana norma-norma
eskatologis tersisihkan oleh norma-norma yang ditentukan sendiri oleh manusia (Tolchah, 2011, p. 166).
Gagasan yang sempat terhenti selama abad pertengahan tersebut hidup
kembali dengan diperkokoh secara konseptual oleh para pemikir sejak
era renaissance dan modern. Implikasi paling nyata atas lahirnya kembali paham
liberal paling tampak pada pemikiran-pemikiran politik, di mana
kaum Monarchomacha, penentang raja, mempertegas konsep kedaulatan rakyat dengan
argumen-argumen duniawi, dan mengesampingkan dogma agama. Sebagai dampak
lanjutnya, rakyat menjadi lebih membutuhkan parlemen sebagai agen rakyat dari
pada raja, agen Tuhan.Tuntutan tersebut dikejawantahkan ke dalam sekularisasi
yang menandai berakhirnya kekuasaan agama, dalam hal ini gereja, atas negara
dengan adagium “Berikan kepada kaisar hak kaisar, dan berikan kepada Tuhan hak
Tuhan” (Budiman, 1996, p. 25-29).
Keadaan melemahnya kekuasaan raja, Revolusi politik
Eropa khususnya Perancis dan Inggris yang berpadu dengan tuntutan akan revolusi
sosial dan ekonomi, merebak dengan mengetengahkan jargon liberté, egalité dan
fraternité. Paham liberalisme mulai berkembang pada abad ke-18 dan 19 di Perancis dan
Inggris. Kelahiran liberalisme di Perancis untuk pertama kalinya dikobarkan
oleh kaum borjuis (Kompas.com, 2022). Liberalisme dilatarbelakangi adanya ketimpangan
dan kesenjangan yang sangat mencolok dalam negara yang telah mengakar sekian
lama di Perancis. Sejak abad ke-17, pemerintah Perancis terlalu banyak
mencampuri masalah kebebasan ekonomi dan mengekang ekonomi perdagangan (Carpentier et al., 2011, p. 287). Sebagai akibat sejarah
masa lampau, terdapat pemisahan dan perbedaan yang sangat kentara antargolongan
di Perancis.
Pada tataran politik, kesadaran ini melahirkan keinginan berbagai kelompok suku bangsa untuk membangun komunitas (negara) sendiri dan melahirkan republik-republik kecil di Eropa. Kesadaran komunal tersebut mengalami pengentalan atas dasar berbagai ikatan kepentingan yang kemudian melahirkan faham nasionalisme. Faham ini meruntuhkan dominasi feodalisme yang kokoh di Eropa sejak abad ke-8 dan menumbuhkan tatanan baru yang memungkinkan aktualisasi hak-hak individu (Wiesner-Hanks et al., 2017, p. 850-854). Tatanan baru tersebut dikenal dengan istilah demokrasi, yang pada awalnya masih bersifat elitis, ajang kelompok elite sosial dan ekonomiyang memiliki nilai tawar tinggi terhadap penguasa feodal (Tolchah, 2011, p. 167).
Tokoh-tokoh Liberalisme
John Locke
Sumber:
kumparan.com
John Locke lahir
pada 29 Agustus 1632. Ia adalah seorang filsuf Inggris, akademisi Oxford, dan
peneliti medis. An Essay Concerning Human Understanding (1689) karya Locke
adalah salah satu karya besar pertama dari empirisme modern dan memusatkan
perhatian pada penentuan batas pemahaman manusia sehubungan dengan spektrum
topik yang luas. Dengan demikian, ini memberi tahu kita secara rinci apa yang
dapat diklaim secara sah untuk diketahui dan apa yang tidak dapat diketahui.
Hubungan Locke dengan Anthony Ashley Cooper (kemudian menjadi First Earl of
Shaftesbury) membuatnya berturut-turut menjadi pejabat pemerintah yang bertugas
mengumpulkan informasi tentang perdagangan dan koloni, penulis ekonomi, aktivis
politik oposisi, dan akhirnya seorang revolusioner yang perjuangannya akhirnya
menang dalam Revolusi Agung. tahun 1688. Di antara karya-karya politik Locke,
dia paling terkenal dengan The Second Treatise of Government di mana dia
berpendapat bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan menjelaskan sifat
pemerintahan yang sah dalam kaitannya dengan hak-hak alami dan kontrak sosial.
Ia juga terkenal menyerukan pemisahan Gereja dan Negara dalam Suratnya Tentang
Toleransi. Sebagian besar karya Locke dicirikan oleh penentangan terhadap
otoritarianisme. Hal ini terlihat baik pada level individu maupun pada level
institusi seperti pemerintah dan gereja. Untuk individu, Locke ingin kita
masing-masing menggunakan alasan untuk mencari kebenaran daripada hanya
menerima pendapat pihak berwenang atau tunduk pada takhayul. Dia ingin kita
membagi persetujuan terhadap proposisi dengan bukti bagi mereka. Pada tingkat
institusi, menjadi penting untuk membedakan fungsi institusi yang sah dari yang
tidak sah dan membuat perbedaan yang sesuai untuk penggunaan kekuatan oleh
institusi ini. Locke percaya menggunakan akal untuk mencoba memahami kebenaran,
dan menentukan fungsi yang sah dari institusi akan mengoptimalkan perkembangan
manusia bagi individu dan masyarakat baik dalam hal kesejahteraan material dan
spiritualnya. Ini pada gilirannya, berarti mengikuti hukum kodrat dan pemenuhan
tujuan ilahi bagi umat manusia (stanford.edu, 2001) .
John Locke juga
merupakan salah satu tokoh yang menyuarakan paham kebebasan individu
(liberalisme). Ia juga merupakan filsuf pertama yang menghimpun secara terpadu
gagasan dasar konstitusi demokratis. Buku pertama John Locke berjudul An essay
Concerning Understanding (Esai tentang saling pengertian
manusia), yang memuat asal-asul, hakikat dan keterbatasan manusia. Selanjutnya
John Locke juga menulis buku untuk menyuarakan pendapatnya dengan judul A
Letter Concerning Toleration (masalah yang berkaitan dengan toleransi). Buku
tersebut menyoroti gagasan John Locke bahwa negara jangan terlalu ikut campur
terlampau banyak dalam hal kebebasan menjalankan ibadah menurut kepercayaan dan
agama masing-masing. Berkat adanya tulisan-tulisan John Locke,
toleransi beragama sudah meluas, bahkan sampai padagolongan-golongan yang
tadinya dikucilkan (Batubara et al., 2021, p. 485).
Selanjutnya
ditegaskan Locke bahwa hak alami memiliki kandungan yang sangat terbatas.
Pertama, manusia memiliki hak untuk hidup. Hak itu berupa hak kepemilikan,
yaitu bahwa seseorang memiliki tubuhnya sendiri. Hak untuk hidup ini tidak bisa
dihilangkan atau dijual kepada siapa pun ataupun diambil dari orang lain.
Kedua, manusia mempunyai hak untuk atas hasil kerjanya sendiri. Jika seseorang
telah mengambil bagiannya dari alam, maka orang lain punya kewajiban untuk
tidak mengganggunya. Berbeda dengan pandangan Hobbes yang memandang “lingkungan
alami” adalah suasana perang, Locke memandang “lingkungan alami” sebagai suatu
keadaan yang diliputi suasana kedamaian. Dengan demikian, lembaga-lembaga
seperti negara dan sistem legal diperlukan untuk beberapa orang bodoh yang
memaksakan kehendaknya atau menambah hak alamiahnya dengan merampas kehidupan
dan hak milik orang lain (Batubara et al., 2021, p. 488).
Peran penting
Locke lainnya ditunjukkan melalui bukunya yang berjudul Two Treatises of
Goverment (dua kesepakatan dengan pemerintah) pada tahun 1689 yang berisi
penyuguhan ide dasar yang menekankan arti penting konstitusi demokrasi liberal.
Locke yakin bahwa setiap manusia memiliki hak alamiah, dan ini bukan sekedar
menyangkut hidup, tetapi juga kebebasan pribadi serta hak atas pemilikan
sesuatu. Tugas utama pemerintah adalah melindungi penduduk dan hak milik warga
negaranya. Locke juga menolak anggapan hak suci raja, dan menekankan bahwa
pemerintah baru dapat menjalankan kekuasaannya atas persetujuan yang
diperintah. Kemerdekaan pribadi dalam masyarakat berada di bawah kekuasaan
legislatif yang disepakati dalam suatu negara. Selanjutnya Locke juga
mengemukakan perlunya pemisahan kekuasaan, dan kekuasaan legislatif harus lebih
unggul dibanding kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Berangkat dari pandangan
ini bagi Locke, negara merupakan abdi rakyat, dimana layanan utama yang
diharapkan dari negara adalah melindung rakyat dan hak miliknya (Batubara et al., 2021, p. 488-489).
John Rawls
Sumber: https://news.harvard.edu/gazette/story/2019/01/a-new-look-at-john-rawls-nearly-50-years-later/
Rawls adalah
seorang akademisi Amerika. Dalam A Theory of Justice (1971) ia berpendapat
bahwa hak individu, kebebasan dan keyakinan setiap orang harus dihormati. Oleh
karena itu, pendekatan seperti utilitarianisme (kebahagiaan terbesar untuk
jumlah terbesar) cacat. Oleh karena itu, ketimpangan yang berlebihan harus
dihindari, karena hal itu merugikan masyarakat yang paling miskin. Masyarakat
yang adil adalah masyarakat di mana setiap orang memiliki standar hidup minimum
yang dapat diterima. Ini didasarkan pada skenario 'tabir ketidaktahuan', di
mana individu akan merancang masyarakat di mana standar dan hak hidup tertentu
ada untuk semua. Mereka akan melakukan ini tanpa mengetahui posisi mereka
sendiri dalam masyarakat itu, sehingga mereka secara alami menginginkan kondisi
kehidupan dasar tertentu jika mereka berada di bawah. Oleh karena itu,
ketimpangan hanya dapat dibiarkan jika tidak membuat orang-orang di bawah
semakin terpuruk. Rawls menolak ekstrem komunisme dan kapitalisme yang tidak
diatur. Belakangan, dia menyarankan bahwa 'konsensus yang tumpang tindih'
tentang prinsip-prinsip masyarakat yang adil akan cukup bagi masyarakat untuk
berfungsi (Liberalism: Thinkers & Ideas –
A Level Politics AQA Revision – Study Rocket, n.d.).
Rawls
mengatakan dalam Liberalisme Politik bahwa A Theory of Justice tidak cukup
membedakan antara filsafat moral dan politik: "doktrin moral tentang
keadilan secara umum dalam ruang lingkup tidak dibedakan dari konsepsi keadilan
politik yang ketat." Dalam karyanya yang direvisi, the perbedaan antara
doktrin filosofis dan moral yang komprehensif, di satu sisi, dan konsepsi
politik, di sisi lain, menjadi fundamental. Keadilan sebagai fairness diadakan
untuk mewujudkan konsepsi tertentu (sebagian) tentang kebaikan, tetapi Rawls
menyangkal hal itu memerlukan konsepsi menyeluruh tentang kebaikan. Pada saat
yang sama, dia tidak menggambarkannya sebagai sepenuhnya "netral",
mengakui bahwa itu cenderung mendukung beberapa cara hidup (misalnya, yang
menghargai toleransi, kesopanan, rasa keadilan, kemampuan untuk berkompromi),
sambil merongrong orang lain (misalnya, yang didasarkan pada intoleransi).
Liberalisme
Politik dan artikel-artikel selanjutnya mengembangkan konsep “nalar publik”
secara panjang lebar:
Ketika esensi
konstitusional dan pertanyaan tentang keadilan dasar dipertaruhkan, warga
negara harus siap untuk saling membenarkan tindakan politik mereka dengan
mengacu pada konsepsi politik publik tentang keadilan, dan dengan konsepsi dan
prinsip, nilai dan cita-cita yang mereka yakini dengan tulus oleh orang lain.
warga negara mungkin cukup diharapkan untuk mendukung. Pemikirannya adalah
warga negara, menemukan diri mereka hidup bersama dalam masyarakat politik, dan
menjalankan kekuasaan koersif pemerintah atas satu sama lain, harus, setidaknya
pada pertanyaan politik mendasar, membenarkan pendapat dan perbuatan mereka dengan
mengacu pada apa yang mereka anggap orang lain dapat menerima secara konsisten.
dengan kebebasan dan kesetaraan mereka.
Dalam
karyanya selanjutnya, Rawls mengejar tujuan baru (di luar menggantikan
utilitarianisme sebagai landasan liberalisme). Dia ingin menjawab pertanyaan:
"Bagaimana mungkin dari waktu ke waktu dapat ada masyarakat yang stabil
dan adil dari warga negara yang bebas dan setara yang secara mendalam terbagi
oleh doktrin agama, filosofis, dan moral yang masuk akal meskipun tidak
sesuai?"
Landasan
yang jelas untuk sentralitas nalar publik dalam Liberalisme Politik adalah
bahwa, jika tidak ada, masyarakat pasti akan runtuh ke dalam peperangan
internal, seperti yang terjadi di Eropa selama Reformasi. Hasil alami dari
penggunaan akal dalam masyarakat bebas, pikir Rawls, adalah pluralisme mendalam
dari pandangan komprehensif yang mengancam ketidakmungkinan masyarakat yang
adil dan layak. Alternatif untuk liberalisme politik adalah “modus vivendi”
yang tidak stabil di mana kelompok-kelompok yang berbeda tertarik untuk
menerima kebijakan toleransi satu sama lain dalam jangka pendek, tetapi
terus-menerus memperebutkan posisi dominasi di mana toleransi dapat diberikan.
dengan. Rawls menyadari bahwa masyarakat yang “netral” di antara teori-teori
komprehensif yang bersaing masih mempromosikan cara hidup tertentu (misalnya
toleransi). Namun, menurutnya, cara-cara hidup itu dipromosikan, bukan karena
sesuai dengan beberapa teori komprehensif tentang kehidupan yang baik, tetapi
karena memajukan konsepsi keadilan “politik” yang diperlukan untuk kerja sama
sosial yang adil di antara warga negara yang bebas dan setara (Wolfe, 2021).
John Mill
Sumber:
gettyimages
John Stuart
Mill lahir pada tanggal 20 Mei 1806 di London. Ayah John, James Mill, adalah
seorang reformis yang bersemangat dan teman pribadi Jeremy Bentham, seorang
filsuf utilitarian yang terkenal. James Mill bertekad untuk membentuk John
menjadi seorang pemimpin yang berpendidikan tinggi dan mendukung cita-cita
reformasinya. Untuk tujuan ini, John diberi pendidikan yang sangat ketat sejak
usia muda. Dia belajar bahasa Yunani pada usia tiga tahun, bahasa Latin pada
usia delapan tahun, dan membaca dialog Plato dalam bahasa aslinya sebelum ulang
tahunnya yang kesepuluh. Dia juga diajari oleh beberapa pemikir paling cerdas
pada zamannya, termasuk Jeremy Bentham, ekonom David Ricardo, dan ahli klasik,
George Grote. John tidak hanya harus mempelajari beragam topik, tetapi dia juga
ditugasi untuk mengajari adik-adiknya apa yang telah dia pelajari. Mengingat
beban kerja berat yang dibebankan James Mill pada putranya yang masih kecil,
John, James Mill mungkin dianggap terlalu menuntut oleh pembaca modern.
Terlepas dari bagaimana hal ini dapat dirasakan hari ini, John kemudian memuji
metode ayahnya, menulis, “Jika saya telah mencapai sesuatu, saya berhutang, di
antara keadaan beruntung lainnya, pada fakta bahwa melalui pelatihan awal yang
diberikan kepada saya oleh ayah saya, Saya mulai, bisa saya katakan dengan
adil, dengan keunggulan seperempat abad dibandingkan orang-orang sezaman saya.
Setelah pendidikan intensifnya, Mill mulai bekerja di East India Company, di
mana dia akan bekerja selama 35 tahun (libertarianism, 2020).
Mill membuka On
Liberty dengan menjelaskan sifat kebebasan versus otoritas. Secara tradisional,
kebebasan didefinisikan sebagai "perlindungan terhadap tirani penguasa
politik". Untuk mencapai kebebasan, batasan otoritas negara harus
diberlakukan, yang pada akhirnya akan menyebabkan mereka yang berkuasa menjadi
lebih mirip penyewa daripada penguasa abadi. Pada masa Mill, tatanan monarki
dan aristokrasi lama memudar, dan republik demokratis mulai mendominasi lanskap
politik Eropa (libertarianism, 2020). Buku
Mill; On Liberty (Tentang Kebebasan) (1859) dianggap sebagai buku klasik
libertarian, walaupun pembelaanya terhadap kebebasan didasarkan pada kebaikan
yang dihasilkan, bukan pada teori hak alamiah yang abstrak. Walaupun
mengkritisi pemerintahan yang besar, dia berargumen mendukung campur tangan pemerintah dalam banyak aspek, bukan hanya dalam peran melindungi
kebebasan. Mengikuti mentor utilitarian-nya; Jeremy Bentham (1784 – 1832), Mill
menganggap bahwa kebaikan adalah apa yang menghasilkan kebahagiaan dengan
jumlah terbesar, walaupun dia juga percaya bahwa kesenangan yang lebih tinggi
lebih baik dari yang rendah. Individu harus bebas mengikuti hasratnya sendiri,
selama mereka tidak melukai orang lain untuk mencapainya. Satu-satunya
penggunaan kekuasaan pemerintah yang sah guna mencegah pencederaan fisik atau
ancamannya, dan sekedar ketidaksetujuan kita terhadap tindakan orang lain, atau
demi kebaikan fisik dan moral mereka, bukanlah jaminan yang cukup untuk
mengekang tindakan mereka. Mill sangat mendukung kebebasan berbicara,
menganggap bahwa opini yang dipendam bisa saja benar, dan bahkan jika salah,
bisa menjadi sanggahan yang berguna bagi opini yang berlaku (Butler, 2009, p. 119-120).
Dunia bergerak
menuju kesetaraan yang lebih besar, tren yang diapresiasi Mill, meskipun bukan
tanpa syarat. Dengan bangkitnya pemerintahan demokratis muncullah ancaman baru,
yang digambarkan Alexis De Tocqueville sebagai “tirani mayoritas”. Mill percaya
bahwa bentuk baru tirani sosial sedang muncul, yang dalam beberapa hal lebih
buruk daripada tirani yang sebenarnya karena ia memiliki "lebih sedikit
cara untuk melarikan diri, menembus jauh lebih dalam ke dalam detail kehidupan,
dan memperbudak jiwa itu sendiri."(libertarianism, 2020).
Penulis : Widuri Nur Aini 210210302030
DAFTAR PUSTAKA
Batubara, U. N., Siregar, R., & Siregar, N. (2021). Liberalisme john locke dan pengaruhnya dalam tatanan kehidupan. Jurnal Education and Development: Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 9(4), 485–491.
Budiman, A. (1996). Teori negara : negara, kekuasaan, dan
ideologi. Gramedia Pustaka Utama.
https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=242011
Butler, E. (2009). LIBERALISME KLASIK PERKENALAN SINGKAT
(M. Iksan (Ed.); 1st ed.). Friedrich Naumann Foundation Indonesia.
Carpentier, É., Mayeur, J.-M., & Tanoy, A. (2011). Sejarah Prancis: Dari Zaman Prasejarah Hingga Akhir Abad Ke-20. KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Djayadin, C., & Fathurrahman, F. (2020). Teori Humanisme sebagai Dasar Etika Religius (Perspektif Ibnu Athā’illah Al-Sakandarī). Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 15(1), 28. https://doi.org/10.31332/ai.v0i0.1788
Kompas.com. (2022, February 25). Latar Belakang Lahirnya Liberalisme. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/00150091/latar-belakang-lahirnya-liberalisme
Liberalism: Thinkers & Ideas – A Level Politics AQA
Revision – Study Rocket. (n.d.). Retrieved June
2, 2023, from
https://studyrocket.co.uk/revision/a-level-politics-aqa/political-ideas/liberalism-thinkers-ideas
Libertarianism. (2020, March 20). An Introduction to John Stuart Mill’s On Liberty | Libertarianism.org. Libertrianism.Org. https://www.libertarianism.org/columns/introduction-john-stuart-mills-liberty
Markoff, J. (2002). Gelombang Demokrasi Dunia, Gerakan Sosial dan Perubahan Politik terjemahan Ari Setyaningrum (H. Nugroho (Ed.); 1st ed.). Pusta.
Munawar Rachman, B. (2011). Islam dan Liberalisme (1st ed.). Friedrich Naumann Stiftung.
Stanford.edu. (2001, September 2). John Locke (Stanford Encyclopedia of Philosophy). Stanford.Edu. https://plato.stanford.edu/entries/locke/
Tolchah, M. (2011). Pendidikan dan Faham Liberalisme. At-Ta’dib, 3(2), 163–178. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=443664&val=7635&title=Pendidikan dan Faham Liberalisme
Wiesner-Hanks, M. E., Ebrey, P. B., Beck, R. B., Davila, J., Crowston, C. H., & McKay, J. P. (2017). A History Of World Societies (8th ed.). Bedford/St. Martin’s All.
Wolfe, C. (2021, August 26). John Rawls, Contemporary Liberalism, and Natural Law - Public Discourse. Public Discourse: The Journal Of The Whiterspoon Institute. https://www.thepublicdiscourse.com/2021/08/77496/
Social Footer