Pendahuluan

Di Indonesia, muncul kelas-kelas baru pada pergantian abad ke-20 yang siap melawan penindasan imperialisme. Gerakan buruh Indonesia kemudian mulai terbentuk, mengorganisir diri dengan senjata modern sebelum kelas lain. Pegawai pemerintah dan pegawai negeri adalah yang pertama dalam gerakan buruh yang berorganisasi. Ini tidak mengherankan mengingat generasi baru yang kecewa muncul oleh hubungan dengan tradisi lokal dan yang meniru orang Barat dalam bersatu untuk memperbaiki kondisi hidup dan kerja. (Aidit.D.N. 36–37)

Dengan nama SS-Bond, serikat pekerja pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1905. SS- Bond diciptakan untuk personel SS, dan anggotanya berasal dari seluruh dunia. Banyak anggota SS- Bond pindah ke Vereniging van Spoor en Tram personeel (VSTP), yang didirikan di kota Semarang pada tahun 1908. SS-Bond tidak mau mengakui VSTP sebagao wakil buruh. Pada tahun 1912 dibentuklah grup perwakilan untuk merundingkan antara SS dan VSTP, namun selalu gagal. Karena perundingan selalu gagal maka hilanglah kepercayaan dan menimbulkan keyakinan pada kaum buruh bahwa tiap perundingan gagal dapat memaksa majikan mengabulkan tuntutan kaum buruh. (Aidit. D.N. 37)

Sekitar tahun 1883 dan 1942, setelah masuknya H.J.F.M. Sneevliet, seorang Belanda. Namun, Nazi menembaknya di kota Seemarang. Dia bekerja sebagai sekretaris asosiasi perdagangan. Karena Sneevliet adalah seorang revolusioner dan seseorang yang mengenal serikat pekerja, VSTP mendapat banyak dukungan.

Munculnya tanam paksa pada tahun 1830 menandai awal dari gerakan buruh. Sejarah buruh selama ini sangat penting. Sistem pertanian diubah oleh penggunaan penanaman paksa oleh Kolonial Belanda. Pemilik lahan pertanian dipaksa melakukan kerja paksa. pekerja yang berprofesi sebagai petani. Sistem Politik Terbuka merupakan prakarsa baru Pemerintah Kolonial Belanda. Tersirat bahwa lahan perkebunan akan tersedia, pabrik akan dibangun, infrastruktur akan dikembangkan, dan investor internasional akan disambut. Oleh karena itu, pekerja diharuskan mengerjakan proyek infrastruktur, perkebunan, dan pertanian. Kolonial Belanda berusaha untuk mempekerjakan lebih banyak orang, oleh karena itu mereka mencari di luar negeri.

Pertumbuhan ekonomi sepanjang era liberal terbilang kuat. Namun, ada penurunan tajam dalam perkembangan tanaman. Hal ini berdampak pada pendapatan tenaga kerja. Pada tahun 1900, Kolonial Belanda melakukan bisnis di bawah kebijakan Politik Etis. Politik Etis bertujuan untuk mengadakan desentralisasi dan kesejahteraan masyarakat. Politik etis dikenal dengan Triloginya yaitu edukasi, irigasi, dan imigrasi. Hal ini mulai memunculkan pekerja menentang Kolonial Belanda. Kolonial Belanda mulai mencurigai adanya gerakan buruh.

Setelah menjelaskan secara singkat mengenai Sejarah Buruh. Maka kita harus paham mengenai pekerja atau buruh itu sendiri. Seorang pekerja adalah seseorang yang melakukan tugas untuk orang lain dengan imbalan pembayaran. Buruh tidak terampil, karyawan kantor, dan pekerja terampil adalah tiga kategori di mana pekerja biasanya dibagi lagi. Pekerja mempunyai eksistensi dalam perjalanan sejarahnya. Oleh sebab itu, penulisan artikel mengenai buruh sangat menarik untuk diangkatnya. Terutama pada artikel yang saya tulis ini mengenai kehidupan buruh di masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 2014.

Hasil dan Pembahasan

A. Kesejahteraan Buruh pada Zaman Susilo Bambang Yudhoyono

Hari Buruh selalu diperingati pada tanggal 1 Mei. Hari ini dijadikan hari libur nasional sejak tanggal 1 Mei. Yang ditetapkan SBY melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Buruh di Indonesia termasuk pekerja dunia. Tujuan dari penetapan hari buruh pada 1 Mei bertujuan untuk membangun kebersamaan antar pekerja di Indonesia. Maka dari itu, Di ASEAN, Indonesia adalah negara kesebelas yang mendeklarasikan Mayday sebagai hari libur nasional. Dapat dilihat buruh saat ini mulai sejahtera.

Kesejahteraan atas buruh memang semakin membaik. Anggapan dari para investor asing bahwa para tenaga kerja di Indonesia itu murah perlahan menghilang. Para buruh di Indonesia seemakin sejahtera. Dapat dibandingkan pada tahun 2004 di Jakarta, upah minimumnya berdasar data BPS UMR di Jakarta hanya Rp 671.600. Sedangkan sekarang, berdasarkan keputusan pemerintah DKI pada tahun 2014 upah minimum mencapai Rp 2,2 juta perbulan. Jadi bisa dilihat upah meningkat tiga kali lipat selama pemerintahan SBY. Kenaikan upah minimum ini terjadi di berbagai daerah.

Di bawah pemerintahan SBY sangat memperhatikan kesejahteraan pekerja. SBY merupakan presiden pertama yang telah membuat pernyataan bahwa era buruh murah telah usai. Dalam akun sosial medianya (twitter) resminya, SBY mengingatkan para pekerja dan pengusaha untuk terus meningkatkan hubungan harmonisnya diantata federasi dan serikat pekerja. Di bawah pemerintah SBY terus meengembangkan kebijakan yang pro buruh dan industri. Contoh pro pada pekerja yaitu dengan dibangunkannya rumah sakit khusus untuk para pekerja. Pada tanggal 8 April 2014 presiden meresmikan rumah sakit tersebut di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta. Presiden juga menawarkan bantuan perumahan bagi pekerja. Terkait dengan kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka kelangsungan perusahaan dan peningkatan lapangan kerja, telah ditandatangani Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 pada tanggal 27 September 2013.

B. Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Negara yang diambil contoh untuk tujuan para pekerja Migran adalah negara Malaysia. Dikarenakan negara Malaysia merupakan negara tujuan utama yang paling banyak dituju TKI asal Indonesia. Data dari BNP2TKI Indonesia mendukung hal ini

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Asia Pasific Menurut Kawasan dan Negara Penempatan, Tahun 2004 - 2009

Setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan TKI memilih Malaysia sebagai tujuan akhir. Pertama, karena masih erat kaitannya dengan bahasa Melayu, bahasa ini mudah dipelajari. Kedua, peningkatan gaji yang didanai negara. Ketiga, karena begitu banyak perempuan Malaysia yang bekerja di sektor publik, ada permintaan besar akan pembantu rumah tangga di Malaysia. Keempat, keadaan geografis yaitu jarak negara Malaysia yang tidak begitu jauh dengan negara Indonesia.
Pemerintah Indonesia masih bekerja untuk melindungi pekerja migrannya. Karena pekerja migran juga mempunyai sumbangsih untuk negara Indonesia yaitu meningkatnya devisa negara. Namun, perlindungan bagi pekerja migran Sejak terbitnya Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLIN) Nomor 39 Tahun 2004 baru saja berlaku. Namun, ada sedikit pembatasan legislatif dalam perekrutan dan pengamanan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Karena didominasi oleh sektor swasta di masa lalu, pemerintah tidak banyak bicara dalam situasi buruh migran.
Pada faktanya, Kebijakan pemerintahan SBY tentang pekerja migran Indonesia pada tahun 2004 tidak cukup mengimpor TKI dari Indonesia ke negara lain. Siti Hajar, yang mulai bekerja di Malaysia pada 2009, dan Nirmala Bolat, yang pertama kali bertemu dengannya di sana pada 2004, adalah dua contoh pelecehan dan intimidasi yang ditujukan kepada pekerja asing, khususnya perempuan. Kasus kekerasan dan penganiayaan lainnya terhadap TKI di luar negeri, khususnya perempuan, adalah Ceriyati pada tahun 2007 dan Nirmala Bolat di 2004. Setelah mendengar hal iniPerlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia menjadi tuntutan yang populer di Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2006 tentang penyempurnaan terkait undang-undang dan proses pemindahan TKI ke luar negeri. Peraturan Menteri Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri juga tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PerMennakertrans) Nomor 18 Tahun 2007. Meskipun telah banyak dikeluarkan Undang – Undang, peraturan – peraturan namun angka kekerasan pada pekerja migra Indonesia di luar negeri tetaplah tinggi


Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2006 antara pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pekerja migran dari Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan poin cuti liburan, upah minimum, atau pemegang paspor. Kurangnya perlindungan bagi pekerja migran di Indonesia. Malaysia. menunjukkan bahwa Indonesia, baik sengaja maupun tidak, menciptakan peluang terlanggarnya hak-hak ekonomi dan liburan pekerja migran Indonesia. MoU 2006 kemudian diubah lagi pada pemerintahan SBY 2009, yang terbukti merugikan. Ini adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikan Malaysia terhadap pekerja rumah tangga migran asal Indonesia yang bekerja di sektor tidak resmi. Meski begitu, Malaysia membutuhkan waktu hingga 2010 untuk bereaksi terhadap usulan Indonesia untuk mengubah Nota Kesepahaman antara Malaysia dan Indonesia. Presiden SBY memerintahkan moratorium setelah tidak mendapat reaksi dari Malaysia. mengambil langkah-langkah tercepat untuk mengatasi pelecehan dan kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia. Pada tahun 2011, Malaysia menandatangani Nota Kesepahaman yang diperbarui yang telah disampaikan oleh pemerintah Indonesia setelah dua tahun. Namun, ada beberapa masalah yang menimbulkan ketidaksepakatan.

Referensi:

Abdullah. T. Zuhdi. S. 2011. Indonesia dalam Arus Sejarah : Jilid 8 ( Orde Baru dan Reformasi).

Jakarta. Ichtiar Baru van Hoeve

Aidit D.N. 1952. SEDJARAH GERAKAN BURUH INDONESIA. Djakarta. Jajasan Pembaruan Djakarta

Ayu, D., Sari, I., Sunarko, B. S., & Molasy, H. D. (2021). Karakteristik Gender Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ASEAN. Journal of Feminism and Gender Studies, 1(1), 30–46. Retrieved from https://jurnal.unej.ac.id/index.php/FGS/index,

Depdikbud. (2013). Materi pelatihan guru implementasi kurikulum 2013 SMP, MTs Ilmu Alam (pp.1-366). Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemendikbud.

Kumalasari.               D.2015.Kesejahteraan               Buruh               Era               Pemerintahan. https://www.kompasiana.com/devikumalasari/54f769cca33311d6338b48e2/kesejahteraan- buruh-era-pemerintahan-sby. [Diakses 10 Juni 2023]

Tolo. E.Y.S. (2013). Reforma Agraria dan Aliansi Kelas Pekerja di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 16 (3): 234 249

Tricahyono, D. (2020). BURUH DALAM SEJARAH INDONESIA: STUDI TENTANG AKTIVITAS BURUH PADA MASA PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA PERIODE

1870-1942. ISTORIA: Jurnal Pendidikan Dan Sejarah, 16, 2–11.

Yuliati, D. (2012). Nasionalisme Buruh Dalam Sejarah Indonesia. Humanika, 16(9), 1–8. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/view/4609