Perekonomian Indonesia memang menghadapi
tantangan yang kompleks, terutama dalam distribusi pendapatan nasional yang
merata. Laporan Perekonomian Indonesia 2023 menunjukkan bahwa PDB Indonesia
atas dasar harga berlaku mencapai Rp20.892,4 triliun dan PDB per kapita sebesar
Rp75,0 juta atau US$4.919,7. Meskipun mengalami pertumbuhan, masih ada
pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan bahwa pertumbuhan
tersebut dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Bank Indonesia telah
mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung
pertumbuhan berkelanjutan, yang tercermin dalam Bauran Kebijakan Bank Indonesia
2023. Selain itu, Badan Pusat Statistik juga mencatat adanya peningkatan
kinerja ekonomi pada tahun 2022 dan perkembangan terkini hingga triwulan kedua
tahun 2023. Dengan sinergi kebijakan yang tepat dan responsif, diharapkan
perekonomian Indonesia dapat terus berkembang dan distribusi pendapatannya
menjadi lebih merata di masa depan.
Pendapatan
domestik bruto (PDB) suatu negara memang dipengaruhi oleh berbagai faktor,
termasuk nilai ekspor. Ekspor yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan negara
dan memperkuat nilai tukar mata uang lokal, dalam hal ini rupiah. Di sisi lain,
tingkat pengangguran juga memiliki dampak signifikan terhadap produktivitas
nasional. Tingkat pengangguran yang tinggi dapat menurunkan produktivitas dan
pendapatan nasional, serta meningkatkan anggaran untuk bantuan sosial.
Selanjutnya, nilai tukar memainkan peran penting dalam menentukan harga barang.
Jika nilai tukar rupiah melemah terhadap mata uang asing, harga barang impor
akan naik, yang dapat meningkatkan tingkat inflasi dan mempengaruhi daya beli
masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi yang efektif harus
mempertimbangkan keseimbangan antara ekspor, tingkat pengangguran, dan nilai
tukar untuk memastikan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tentunya
hal ini membuat kehawatiran perekonomian di indonesia semakin meningkat.
Pemerintah terpaksa menaikan anggaran pajak dan memotong bantuan sosial
sehingga mampu menciptakan stabilitas pasar di indonesia. Tidak menutup
kemungkinan juga pemangksan dana operasional pendidikan juga terpangkas untuk
membangun daya anggaran pemerintah lebih baik.
Dilansir Dari acara bincang edukasi
bertajuk Mengupas Skema Terbaik dan Ringankan Pendanaan Mahasiswa beberapa
pekan lalu, Nizam memaparkan, dari berbagai data yang diolah oleh tahun 2020,
rata-rata biaya total pendidikan Indonesia sekitar 2.000 dollar AS atau sekitar
Rp 28 juta/mahasiswa. Perbandingan dengan yang cukup jauh, India yang berkisar
3.000 dolar AS, biaya di Indonesia berkisar 75 persennya.
Namun jika dibandingkan dengan Malaysia, biaya belajar di Indonesia hanya seperempatnya karena biaya kuliahnya sekitar $7,000 per siswa. Sedangkan di Jepang harganya $8.000, di Hong Kong $12.000, di Singapura $25.000, di Australia sekitar $20.000, dan di Amerika $23.000.Selama ini subsidi SPP pemerintah hanya berkisar 28 persen dari standar minimal PTN. Anggaran Diktiritek pada tahun 2024 sekitar Rp33,6 triliun, namun sudah termasuk Pendapatan Negara Bebas Pajak (PNBP) atau dana masyarakat sekitar Rp7 triliun. Saat ini sebagian besar anggaran Diktristek digunakan untuk biaya pegawai.“Kalau mau dukung seperti Malaysia butuh Rp 110 triliun atau empat kali lipat anggaran PTN, belum lagi bantuan PTS. Kalau mau seperti Australia kebutuhannya mencapai Rp 1000 triliun, jelas tidak dimungkinkan dengan APBN yang ada saat ini. Oleh karena itu, gotong royong merupakan investasi bersama antara negara dan masyarakat untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing, kata Nizam, setiap tahunnya anggaran kegiatan pendidikan disalurkan kepada 28 kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan, sebesar 20 persen dan Budaya.Dari sekitar Rp 81 triliun yang dialokasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2023, sepertiganya diperuntukkan bagi jaring pengaman sosial guna memperkuat beasiswa bagi anak sekolah dan pelajar. “Anggaran PTN masih kecil. Kalau bicara kualitas, perlu dana lebih,” kata Nizam.
Seharusnya Pemerintah menyesuaikan dengan Amanah Konstitusi UUD 1945 pada alinea ke 4 yang berbunyi bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah sebuah hal yang penting terutama tugas negara, dikutip juga dari mukadimah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri berbadan hukum Pendidikan Tinggi adalah bertujuan mencari, menemukan, mendiseminasikan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Agar misi tersebut dapat diwujudkan, maka Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Oleh karena itu, secara kodrati Perguruan Tinggi memiliki otonomi atau kemandirian, baik secara akademik dan non- akademik, dari kutipan mukadimah tadi tentunya mekanisme pendanaan khususnya UKT atau Uang Kuliah Tunggal, harus berdasarkan asas demokrasi agar pemerataan pendidikan terwujud sesuai dengan misi yang akan diwujudkan.
Namun dalam beberapa problematika yang ada di negeri kita, yakni problem intenal perguruan tinggi di Indonesia terkait dengan Kenaikan biaya UKT, permasalahan naiknya tarif tersebut seperti halnya di Universitas Sudirman, Universitas Riau, Universitas Gadjah Mada, serta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dipicu dari adanya narasi pada Peraturan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOT) pada Bab 2 Tentang ayat 1 dan 2 yang berbunyi Menteri menetapkan besaran SSBOT,dengan mempertimbangkan beberapa aspek yakni : Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Jenis Program studi, serta capaian indeks kemahalan Wilayah, kemudian di lanjut pada Bab 3 Biaya Kuliah Tunggal pada bagian pasal 5 yang terdiri dari 3 ayat disitu dijelaskan bahwasannya Direktorat Jenderal menyerahkan segala urusan Tarif UKT kepada Pemimpin PTN. Lanjut pada Bab 4 bagian kesatu penetapan tarif UKT pasal 7 ayat 1 dan 2 dari situ juga PTN memiliki hak prerogatif menetapkan tarif besaran UKT pada setiap program Studi yang berbadan hukum dengan maksimal 2 kali lipat dari UKT yang ditetapkan, akan tetapi Kemendikbud melupakan pasal lanjutannya yakni Pasal 8 yang disitu berbunyi bahwasannya bahasan mengenai kenaikan UKT itu seharusnya didiskusikan terlebih dahulu dengan PTN-BH terkait, namun hal itu disalahi oleh kemendikbud.
Seperti contoh kasus di Unsoed menurut Menteri Aksi dan Propaganda BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi Tarif UKT disana mengalami kenaikan berkali-kali lipat berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 4 April 2024 lalu, bahkan saat Presiden BEM Unsoed saat mengadakan audiensi bersama komisi X DPR-RI mengatakn bahwasannya UKT yang awalnya 2,5 juta naik sangat signifikan menjadi 14 Juta, bahkan naik hingga kisaran 500%, berlanjut juga terhadap permasalahan di Universitas Riau, ucap Khariq Anhar dia mengkritik kenaikan UKT pada prodi bimbingan konseling dan ilmu pemerintahan sebesar 10 Juta, ia juga mengkritik kenaikan UKT Pendidikan Dokter yang mencapai 115 Juta, di UGM ucap Koordinator Forum Advokasi UGM Rio Dewanto 722 Mahasiswa UGM angkatan 2023 ada 511 mahasiswa atau 70.7 % merasa keberatan dengan UKT yang dinaikkan sebanyak 52.1 % mengajukan agar kebijakan itu ditinjau kembali agar UKT yang naik tidak Ugal-ugalan, namun permohonan itu sulit di laksanakan disana karena fakultas menetapkan aturan yang seenaknya jadi mahasiswa disana bingung, yang lebih mengejutkan lagi klarifikasi kemendikbud Cuma mengatakan bahwasannya kuliah itu hanya pendidikan berkebutuhan tersier dan tidak wajib, hal ini jika orang awam yang berbicara tentunya itu pendapat pribadi mereka sendiri akan tetapi jika kemendikbud yang mengatakan itu justru permendikbud harus di evaluasi dan harus dipertanyakan profesionalitasannya, karena dari klarifikasi itu mereka se akan akan mengkapitalisasi pendidikan hanya untuk orang kaya saja , sedangkan yang berkecukupan tidak boleh kuliah dan dibatasi serta dikucilkan secara sistem dan di nodai dengan dosa akademik klarifikasi kebijakan yang bobrok itu, seharusnya mereka paham landasan konstitusi pada pembukaan UUD alinea ke 6 dan pasal 31 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak sampai perguruan tinggi, terdapat pertanyaan disini yang patut kita renungi dimana konsistensi pemerintah menerapkan filosofi pendidikan Indonesia yang katanya merdeka ?, apakah pendidikan justru menguntungkan bagi masyarakat kelas bawah dan menjamin kesetaraan dalam mengenyam pendidikan ? apakah kita justru bisa menggapai Indonesia Emas 2045 jika pendidikan saja masih di kapitalisasi?
Seharusnya pendidikan tinggi bukan sekedar pilihan dan dianggap kebutuhan tersier tetapi naluri serta pandangan untuk mengubah nasib dan menjalankan amanah konstitusi bukan malah menciderai konstitusi, itulah mengapa banyak pemuda pemudi yang ingin belajar serta menggapai cita-citanya sampai perguruan tinggi, walaupun terkendala biaya mereka tetap gigih berusaha melanjutkan kuliah sampai mengorbankan banyak finansial keluarga mereka, dari sini kita juga harus paham bahwasannya kuliah dan pendidikan tidak dijadikan sebagai komoditi komersial kapitalis untuk kepentingan oknum oknum akademik yang korup saja, akibatnya banyak stigma yang mengatakan bahwa kuliah hanya untuk mereka yang memiliki uang banyak bahkan sampai 7 turunan dan berprivilege saja, sementara orang miskin dianggap tidak berhak melanjutkan pendidikan mereka, seharusnya dari problematika ini pemerintah memberikan solusi bukan malah menambah masalah yang kian bertambah dan membuat kita bobrok.
PENULIS
Kolaborasi BEM FKIP, HMP LIBRA dan HMP KELAMAS
IG :
@bemfkipunej
@hmplibra
@hmpkelamas
REFERENSI :
Pembukaan UUD 1945
Peraturan Perundang-Undangan UUD 1945
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri berbadan hukum
Peraturan Permendikbud nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOT)
https://nasional.tempo.co/amp/1866850/mahasiswa-ugm-unsoed-unri-usu-dan-uin- jakarta-kritisi-soal-kenaikan ukt#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17163768082250&referrer=https%3A%2F% 2Fwww.google.com diakses pada 22 Mei 2024
https://youtu.be/W9N2r5eLu6A?si=018VO-Nhqo6FVXHV diakses pada 22 Mei 2024
Anggaran Pendidikan Tinggi Minim, Akses Kuliah di Indonesia Masih Berat - Kompas.id

Social Footer