Tahukah kalian kapan Dasar Negara kita lahir dan disahkan ? Yuk simak penjelasan berikut, agar pengetahuan kalian mengenai sejarah khususnya Pancasila semakin tajam dan selalu teringat ! 1 Juni 1945 merupakan salah satu hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia, karena pada hari itu Pancasila lahir dan menjadi Dasar Negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah wadah yang dibentuk oleh Pemerintahan Militer Jepang yang dilakukan untuk tetap mendapat simpati dari Bangsa Indonesia itu sendiri. Pada 29 April 1945 badan ini dibentuk dan kemudian diresmikan pada 28 Mei 1945. Badan ini mulai bekerja dan menjalankan tugasnya pada 29 Mei 1945 dengan jumlah anggota 60 orang yang diketuai oleh ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

Terbentuknya BPUPKI, akhirnya Bangsa Indoensia dapat mempersiapkan kemerdekaan secara legal dan juga merumuskan semua persyaratan yang harus di penuhi untuk dapat menjadi sebuah negeaa yang merdeka. Sidang BPUPKI pertama membahas mengenai Dasar Negara yang di laksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 dan kemudian terkait hasilnya dibahas pada sidang kedua pada tanggal 14-16 Julu 1945. Pada siding pertama yang berlangsung selama empat hari, ada tigaa tokoh yang tampil untuk berpidato menyampaikan gagasannya, diantaranya yaitu : Muh Yamin (29 Mei 1945), Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945).

a.       Muh Yamin :

1.      Pri Kebangsaan

2.      Pri Kemanusiaan

3.      Pri Ketuhanan

4.      Pri Kerakyatan  (permusyawaratan dan perwakilan)

5.      Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)

b.      Mr. Soepomo :

1.      Nasionalisme/internasionalisme

2.      Takluk kepada Tuhan

3.      Kerakyatan

4.      Kekeluargaan

5.      Keadilan rakyat

c.       Ir. Soekarno :

1.      Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)

2.      Internasionalisme (peri kemanusiaan)

3.      Mufakat (demokrasi)

4.      Kesejahteraan sosial

5.      Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan yang berkebudayaan).

 

Sumber Foto: Kompas.com

Dari ketiga tokoh tersebut, hanya Ir. Soekarno yang memberi nama terhadap gagasan yang disampaikan. Ir. Soekarno memberi nama gagasannya menjadi Pancasila dan mengusulkannya untuk dijadikan sebagai dasar falsafah Negara serta pandang hidup Bangsa Indonesia. Pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno sangat menarik karena disampaikan secara lisan dan memberi kesan bahwa hal tersebut memang sudah disiapkan secara matang. Kemudian dalam pidato mengenai Pancasila yang disampiakn oleh Ir. Soekarno juga dibandingkan dengan ideologi-ideologi besar dunia seperti ; Liberalisme, Komunisme, Kosmopolitisme, San Min Chui, Chauvinisme dan lain-lainnya.

Gagasan yang disampaikan oleh ketiga tokoh tersebut tidak lagi dibahas oleh seluruh anggota BPUPKI, tetapi dibahas oleh  “Panitia Sembilan” yang dipercaya untuk mengemban tugas mulia tersebut. Panitia Sembilan terdiri dari :

1) Ir. Soekarno;

2) Drs. Moh. Hatta;

3) Mr. A.A. Maramis;

4) Abikoesno Tjokro soejoso;

5) Abdoel Kahar Muzakir;

6) Haji Agus Salim;                

7) Mr. Ahmad Soebardjo;

8) K.H. Wachid Hasym dan ;

9) Mr. Muh. Yamin.

Setelah melewati rapat dalam jangka waktu tanggal 14-16 Juli 1945, akhirnya Panitia Sembilan menghasilkan sebuah hasil berupa prumusan Pancasila yang dikenal dengan istilah “Piagam Jakarta”. Adapun isi dari perumusannya adalah sebagai berikut :

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

        Piagam Jakarta dapat diterima oleh BPUPKI dalam sidang tanggal 14-16 Juli 1945, tetapi karena BPUPKI merupakan badan bentukan Jepang yang dirasa tidak mewakilkan rakyat Indonesia maka dari itu di bentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945. Pada 9 Agustus 1945 badan ini mulai bekerja yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hattta. Kabar kekalahan Jepang pada 15 Agustus 1945 sampai juga kepada telinga para pemimpin Indonesia, dan disisi lain sekutu diberi mandat oleh Inggris untuk melakukan pelucutan senjata kepada Jepang. Namun mandat tersebut tidak segera dilakukan hingga  pada akhirnya Indonesia mengalami kekosongan wilayah yang mendorong golongan muda mendesak Ir. Soekarno dan Moh. Hatta untuk segera melakukan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada akhirnya pada 17 Agustus 19455 pukul 10.00 pagi waktu Jakarta dilakukan “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” di Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Proklamasi diumumkan oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta dengan mengatasnamakan Bangsa Indonesia.

Pengakuan Indonesia sebagai Negara yang merdeka internal (de facto) belum cukup, karena wajib mendapat pengakuan dunia internasional (de yure). Agar mendapatkan hal tersebut perlu melakukan tindakan-tindakan untuk menata Indonesia Merdeka, seperti: menetapkan Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Presiden dan Wakil Presiden dan lain-lain alat kelengkapan negara. Pada 18 Agustus 1945  sebelum siding penetapan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara, terdapat usulan dari Maluku, Sulawesi Utara, dan Bali (Sunda Kecil) untuk merubah rumusan Sila yang pertama dengan bunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” diganti menjadi “ Yang Maha Esa”. Selanjutnya sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya menetapkan UndangUndang Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945 dan juga Pancasila sebagai Dasar Negara, dan rumusannya sudah tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Pada waktu yang sama juga Ir. Soekarno ditetapkan sebagai Presiden dengan wakilnya yaitu Drs. Moh. Hatta. Akhirnya Indonesia telah menjadi Negara Merdeka dengan mendapatkan pengakuan secara de facto dan secara de yure serta menempatkan Pancasila menjadi Dasar Negara sekaligus sebagai pemersatu bangsa Indonesia.

Itulah penjelasan dari cerita bersejarah mengenai lahirnya Dasar Negara kita yaitu “Pancasila”. Setelah membaca dan memahami penjelasan diatas, menurut kalian sudahkah Negara Indonesia ini benar-benar menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara? Yuk berikan opini dan komentar kalian dibawah !

Data Diri Penulis


Nama                           : Cindy Kurnia Fatihah

Instansi                        : Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Jember

Email                           : cindykurniaf87@gmail.com

Nomor Whatsapp        : 08971039930