Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Juni lalu menyatakan penghentian sementara terhadap beberapa aktivitas tambang. Dua perusahaan besar, PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, tengah dievalauasi. Namun, langkah tersebut dinilai kurang cukup untuk menyentuh akar masalah, yakni dikarenakan lemahnya regulasi dan konsistensi kebijakan tata ruang.
Kompas.com melaporkan bahwa ada empat izin perusahaan pertambangan (IUP) diterbitkan sebelum status konservasi ditetapkan, sementara satu perusahaan lain masih beroperasi tanpa sistem pengelolaan lingkungan laut yang memadai.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui adanya pencemaran akibat aktivitas pertambangan. Empat perusahaan, yakni PT GAG Nikel, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP dilaporkan melakukan pengerukan sedimen tanpa pengelolaan limbah dan beroperasi di luar izin yang ditentukan. Hasil pengawasan menunjukkan potensi gangguan ekologis yang signifikan.
Hingga kini, pemerintah memang telah mencabut empat izin usaha, tetapi langkah tersebut dinilai masih reaktif. Laporan iNews menyebutkan bahwa dari 2020 hingga 2024, izin tambang telah menutupi lebih dari 22.000 hektar kawasan Raja Ampat, memicu deforestasi dan sedimentasi besar-besaran di laut.
Dampak Sosial dan Ekologis
Kerusakan lingkungan di Raja Ampat berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat adat. Hutan yang menjadi sumber penghidupan ditebang untuk pembukaan lahan tambang. Laporan LPEM FEB UI mencatat bahwa ratusan hektar hutan telah hilang, dengan ribuan hektar lainnya terancam.
Konflik agraria juga muncul karena masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proses perizinan. Pemerintah memang telah mencabut izin beberapa perusahaan, seperti PT ASP, PT MRP, dan PT KSM. Namun, perusahaan seperti PT GAG Nikel masih tetap beroperasi. Aktivis menilai, tanpa upaya pemulihan lingkungan, pencabutan izin hanyalah solusi parsial.
Eksploitasi Atas Nama Pariwisata
Wilayah ikonis seperti Wayag dan Piaynemo, yang menjadi daya tarik utama wisatawan mancanegara, kini berada di dekat titik-titik eksplorasi nikel. Pulau Gag dan Kawe yang menjadi lokasi tambang hanya berjarak belasan kilometer dari kawasan konservasi penyu dan bukit karst laut yang terkenal.
Eksploitasi tambang telah mengubah lanskap Raja Ampat dari hutan tropis yang rimbun menjadi kawasan kumuh penuh aktivitas pertambangan. “Pemandangan alam yang dulu memesona kini mulai tercemar oleh kerakusan manusia,” kata aktivis lingkungan setempat.
Ketimpangan Akses dan Keadilan Lingkungan
Tempo dalam laporannya berjudul Para Perusak Raja Ampat (15 Juni 2025) menyoroti bahwa habitat burung dan satwa lainnya terdesak akibat ekspansi industri, bukan hanya di Papua, tapi juga di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi Tenggara.
Raja Ampat kini berada di persimpangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menjaga kawasan ini. Tanpa pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh, Raja Ampat berisiko kehilangan identitasnya sebagai surga terakhir keanekaragaman hayati laut dunia.
Penulis:
Iffah Al-Insyiroh, Hamidatuz Zahra, Fachrillah Ahsanur Rizqi, Magdalina Divanti Peni Wenge, Difa Dwi Septia, Salsabila Rosida.
Daftar Pustaka
CNN Indonesia. (3 Juni 2025). Alam
Raja Ampat terancam tambang nikel, Bahlil bilang begini.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250603143646-20-1235969
CNN Indonesia. (14 Juni 2025). Fakta
terbaru tambang nikel Raja Ampat: pencabutan izin–potensi pidana. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250614123415-20-1239711
iNews.id (2025, Juni). Tambang nikel Raja
Ampat dalam sorotan Ekomedia: Kepentingan ekonomi vs krisis.
Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat. (2021). Evaluasi AMDAL Kawasan Raja Ampat 2021. Manokwari: DLH Papua Barat.
Kompas.id (8 Juni 2025). Polemik tambang nikel
di Raja Ampat: Diprotes aktivis, izin dihentikan.
https://money.kompas.com/read/2025/06/08/093000626/polemik-tambang-nikel-raja-ampat--diprotes-aktivis-izin-dihentikan
Kompas.id. (8 Juni 2025). Tambang
nikel di Raja Ampat terindikasi mencemari lingkungan.
https://www.kompas.id/artikel/tambang-nikel-di-raja-ampat-terindikasi-mencemari-lingkungan
LPEM FEB UI. (2025). Raja Ampat
dalam Bayang-Bayang Tambang: Haruskah Dilanjutkan? Lembaga Penyelidikan
Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(2022). Laporan Konservasi Laut Raja Ampat 2022. Jakarta: LIPI Press.
Tempo.co (2025,15 Juli), Para Perusak Raja
Ampat,(2025, Juni). Tambang nikel Raja Ampat dalam sorotan Ekomedia:
Kepentingan ekonomi vs krisis ekologi.
Wulandari, Y. (2023). Dampak Ekowisata terhadap Lingkungan Laut di Raja Ampat. Jurnal Pariwisata dan Konservasi, 10(1), 22–30.
Social Footer