Persoalan gaji guru di Indonesia seolah menjadi lingkaran masalah yang tak pernah selesai. Sudah puluhan tahun isu ini muncul di ruang publik, namun solusi yang benar-benar menyejahterakan guru masih jauh dari harapan. Meski pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi terkait gaji dan tunjangan guru, kenyataannya kesejahteraan mereka masih timpang jika dibandingkan dengan beban kerja dan peran vitalnya dalam mencetak generasi bangsa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, termasuk gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta berbagai tunjangan lain yang melekat pada profesinya. Secara normatif, aturan ini menjadi jaminan bahwa guru tidak hanya sekadar bekerja, tetapi juga dihargai secara layak. Namun, realitas di lapangan jauh berbeda. Banyak guru, terutama yang berstatus honorer, masih menerima penghasilan yang tidak memadai. Bahkan, sebagian besar di antaranya digaji jauh di bawah standar upah minimum.

Pemerintah sebenarnya sudah berupaya melakukan penyesuaian gaji. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru ASN, resmi dinaikkan mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan aparatur negara, termasuk para pendidik. Bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi aturan gaji PPPK. Regulasi ini memastikan bahwa PPPK, termasuk guru, memiliki hak atas gaji dan tunjangan sesuai dengan standar yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Selain itu, kebijakan anggaran pendidikan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan. Aturan ini menjadi acuan dalam perhitungan kebutuhan anggaran di kementerian, termasuk alokasi untuk pendidikan. Meski demikian, di lapangan masih banyak laporan keterlambatan pencairan tunjangan, khususnya tunjangan profesi guru, yang membuat manfaat regulasi tersebut tidak sepenuhnya dirasakan.

Laporan terbaru dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa memberikan gambaran yang lebih nyata tentang kesejahteraan guru. Survei yang dilakukan pada Mei 2024 terhadap 403 responden guru di 25 provinsi mengungkap fakta mengejutkan:

·         42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan

·         13 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp500 ribu

·        74 persen guru honorer/kontrak digaji di bawah Rp2 juta, bahkan 20,5 persen di bawah Rp500 ribu

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan UMK terendah Indonesia, yaitu Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.038.005. Dengan tanggungan rata-rata tiga anggota keluarga, 89 persen guru mengaku penghasilannya tidak mencukupi.Untuk menutup kebutuhan hidup, 55,8 persen guru mencari pekerjaan sampingan, mulai dari les privat, berdagang, bertani, hingga menjadi driver ojek daring. Namun, penghasilan tambahan itu mayoritas hanya memberi kurang dari Rp500 ribu per bulan.

Kondisi finansial yang sulit juga membuat 79,8 persen guru memiliki utang, baik ke bank, koperasi, keluarga, hingga pinjaman online. Bahkan, lebih dari separuh guru pernah menjual atau menggadaikan barang berharga, seperti emas perhiasan, BPKB kendaraan, motor, sertifikat tanah, hingga SK PNS. Yang paling mengharukan, meskipun kesejahteraan rendah, 93,5 persen guru tetap berkomitmen mengajar hingga pensiun. Angka ini menunjukkan dedikasi yang luar biasa, sekaligus potret pengabdian di tengah keterbatasan.

Sementara guru masih berjuang, isu gaji anggota DPR RI justru menimbulkan perdebatan publik. Data yang dihimpun dari Dealls.com dan berbagai media menunjukkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebenarnya tidak terlalu besar, yaitu Rp4,2 juta per bulan. Namun, yang membuat penghasilan mereka mencolok adalah beragam tunjangan. Beberapa tunjangan utama anggota DPR meliputi:

·         Tunjangan kehormatan: Rp5,58 juta

·         Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,55 juta

·         Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp3,75 juta

·         Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta

·         Bantuan listrik & telepon: Rp7,7 juta

·         Uang paket sidang: Rp2 juta

·         Tunjangan PPh 21: Rp2,69 juta

·         Tunjangan rumah: Rp50 juta (menggantikan rumah dinas)

·         Tunjangan keluarga dan beras

Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan anggota DPR bisa mencapai Rp50–100 juta per bulan, jauh melampaui rata-rata penghasilan guru di Indonesia. Ketua DPR, Puan Maharani, sempat mengklarifikasi bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota DPR. Kenaikan hanya terjadi pada tunjangan rumah senilai Rp50 juta. Namun, tetap saja, angka itu menimbulkan kontras tajam ketika dibandingkan dengan penghasilan guru honorer yang sebagian masih di bawah Rp500 ribu per bulan.

Ketimpangan ini menimbulkan kritik tajam dari publik. Bagaimana mungkin profesi guru yang menjadi ujung tombak pendidikan bangsa masih terpinggirkan, sementara wakil rakyat menikmati tunjangan yang begitu besar?

Persoalan ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam kebijakan negara. Bukan hanya soal nominal gaji, tetapi juga tata kelola distribusi tunjangan, status kepegawaian guru honorer, serta keberpihakan pemerintah dalam menyelesaikan masalah mendasar pendidikan.

Persoalan gaji guru di Indonesia adalah masalah lama yang hingga kini belum kunjung usai. Regulasi demi regulasi telah dikeluarkan, mulai dari UU, PP, hingga Perpres, tetapi implementasi di lapangan masih penuh kendala. Sementara itu, jurang ketimpangan dengan gaji dan tunjangan DPR RI semakin memperburuk persepsi publik. Guru harus berutang dan mencari pekerjaan sampingan untuk hidup layak, sedangkan anggota DPR bisa menikmati fasilitas negara dengan total penghasilan hingga puluhan juta rupiah per bulan. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memperbaiki kualitas pendidikan nasional, kesejahteraan guru tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Guru yang sejahtera akan melahirkan generasi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Tanpa itu, persoalan ini akan terus menjadi masalah klasik: “Gaji guru, masalah lama yang tak kunjung usai.”


Penulis: Stanley Caesar Prayoga


Sumber referensi:

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK

PMK No. 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan

Rilis Survei IDEAS – Kesejahteraan Guru Indonesia, Mei 2024

Dealls.com: Gaji Anggota DPR RI