Persoalan gaji
guru di Indonesia seolah menjadi lingkaran masalah yang tak pernah selesai.
Sudah puluhan tahun isu ini muncul di ruang publik, namun solusi yang benar-benar
menyejahterakan guru masih jauh dari harapan. Meski pemerintah telah
menerbitkan berbagai regulasi terkait gaji dan tunjangan guru, kenyataannya
kesejahteraan mereka masih timpang jika dibandingkan dengan beban kerja dan
peran vitalnya dalam mencetak generasi bangsa.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, termasuk gaji pokok,
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta berbagai
tunjangan lain yang melekat pada profesinya. Secara normatif, aturan ini
menjadi jaminan bahwa guru tidak hanya sekadar bekerja, tetapi juga dihargai
secara layak. Namun,
realitas di lapangan jauh berbeda. Banyak guru, terutama yang berstatus
honorer, masih menerima penghasilan yang tidak memadai. Bahkan, sebagian besar
di antaranya digaji jauh di bawah standar upah minimum.
Pemerintah
sebenarnya sudah berupaya melakukan penyesuaian gaji. Melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk
guru ASN, resmi dinaikkan mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini diharapkan mampu
meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan aparatur negara, termasuk para
pendidik. Bagi guru
yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Presiden Joko
Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi aturan gaji
PPPK. Regulasi ini memastikan bahwa PPPK, termasuk guru, memiliki hak atas gaji
dan tunjangan sesuai dengan standar yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Selain itu, kebijakan anggaran
pendidikan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022
tentang Standar Biaya Masukan. Aturan ini menjadi acuan dalam perhitungan
kebutuhan anggaran di kementerian, termasuk alokasi untuk pendidikan. Meski demikian, di lapangan masih
banyak laporan keterlambatan pencairan tunjangan, khususnya tunjangan profesi
guru, yang membuat manfaat regulasi tersebut tidak sepenuhnya dirasakan.
Laporan terbaru
dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT
Edunesia Dompet Dhuafa memberikan gambaran yang lebih nyata tentang
kesejahteraan guru. Survei yang dilakukan pada Mei 2024 terhadap 403 responden
guru di 25 provinsi mengungkap fakta mengejutkan:
·
42 persen guru
berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan
·
13 persen di
antaranya berpenghasilan di bawah Rp500 ribu
· 74 persen guru
honorer/kontrak digaji di bawah Rp2 juta, bahkan 20,5 persen di bawah Rp500
ribu
Angka ini jauh
lebih rendah dibandingkan UMK terendah Indonesia, yaitu Kabupaten Banjarnegara
sebesar Rp2.038.005. Dengan tanggungan rata-rata tiga anggota keluarga, 89 persen guru
mengaku penghasilannya tidak mencukupi.Untuk menutup kebutuhan hidup, 55,8
persen guru mencari pekerjaan sampingan, mulai dari les privat, berdagang,
bertani, hingga menjadi driver ojek daring. Namun, penghasilan tambahan itu
mayoritas hanya memberi kurang dari Rp500 ribu per bulan.
Kondisi finansial
yang sulit juga membuat 79,8 persen guru memiliki utang, baik ke bank,
koperasi, keluarga, hingga pinjaman online. Bahkan, lebih dari separuh guru
pernah menjual atau menggadaikan barang berharga, seperti emas perhiasan, BPKB
kendaraan, motor, sertifikat tanah, hingga SK PNS. Yang paling mengharukan, meskipun kesejahteraan rendah, 93,5
persen guru tetap berkomitmen mengajar hingga pensiun. Angka ini menunjukkan
dedikasi yang luar biasa, sekaligus potret pengabdian di tengah keterbatasan.
Sementara guru
masih berjuang, isu gaji anggota DPR RI justru menimbulkan perdebatan publik.
Data yang dihimpun dari Dealls.com dan berbagai media menunjukkan bahwa gaji
pokok anggota DPR sebenarnya tidak terlalu besar, yaitu Rp4,2 juta per bulan.
Namun, yang membuat penghasilan mereka mencolok adalah beragam tunjangan. Beberapa tunjangan utama anggota
DPR meliputi:
·
Tunjangan
kehormatan: Rp5,58 juta
·
Tunjangan
komunikasi intensif: Rp15,55 juta
·
Tunjangan fungsi
pengawasan & anggaran: Rp3,75 juta
·
Tunjangan jabatan:
Rp9,7 juta
·
Bantuan listrik
& telepon: Rp7,7 juta
·
Uang paket sidang:
Rp2 juta
·
Tunjangan PPh 21:
Rp2,69 juta
·
Tunjangan rumah:
Rp50 juta (menggantikan rumah dinas)
·
Tunjangan keluarga
dan beras
Jika dijumlahkan,
total gaji dan tunjangan anggota DPR bisa mencapai Rp50–100 juta per bulan,
jauh melampaui rata-rata penghasilan guru di Indonesia.
Ketua DPR, Puan Maharani, sempat
mengklarifikasi bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota DPR. Kenaikan
hanya terjadi pada tunjangan rumah senilai Rp50 juta. Namun, tetap saja, angka
itu menimbulkan kontras tajam ketika dibandingkan dengan penghasilan guru honorer
yang sebagian masih di bawah Rp500 ribu per bulan.
Ketimpangan ini
menimbulkan kritik tajam dari publik. Bagaimana mungkin profesi guru yang
menjadi ujung tombak pendidikan bangsa masih terpinggirkan, sementara wakil
rakyat menikmati tunjangan yang begitu besar?
Persoalan ini
menunjukkan adanya masalah struktural dalam kebijakan negara. Bukan hanya soal
nominal gaji, tetapi juga tata kelola distribusi tunjangan, status kepegawaian
guru honorer, serta keberpihakan pemerintah dalam menyelesaikan masalah
mendasar pendidikan.
Persoalan gaji
guru di Indonesia adalah masalah lama yang hingga kini belum kunjung usai.
Regulasi demi regulasi telah dikeluarkan, mulai dari UU, PP, hingga Perpres,
tetapi implementasi di lapangan masih penuh kendala. Sementara itu, jurang ketimpangan dengan gaji dan tunjangan DPR RI
semakin memperburuk persepsi publik. Guru harus berutang dan mencari pekerjaan
sampingan untuk hidup layak, sedangkan anggota DPR bisa menikmati fasilitas
negara dengan total penghasilan hingga puluhan juta rupiah per bulan. Jika pemerintah sungguh-sungguh
ingin memperbaiki kualitas pendidikan nasional, kesejahteraan guru tidak boleh
lagi dipandang sebelah mata. Guru yang sejahtera akan melahirkan generasi
bangsa yang cerdas dan berkualitas. Tanpa itu, persoalan ini akan terus menjadi
masalah klasik: “Gaji guru, masalah lama yang tak kunjung usai.”
Penulis: Stanley Caesar Prayoga
Sumber referensi:
UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
PP
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS
Perpres
Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK
PMK
No. 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan
Rilis
Survei IDEAS – Kesejahteraan Guru Indonesia, Mei 2024
Dealls.com: Gaji Anggota DPR RI
Social Footer