Dekade kedua dari abad ke-21, delapan puluh tahun pasca proklamasi kemerdekaan. sebuah perasaan mengganjal dirasakan kami, mahasiswa-mahasiswa pendidikan sejarah. perguruan tinggi yang diharapkan menjadi jawaban arah langkah setelahnya malah menimbulkan keraguan. menjadi guru di tengah romantisasi masyarakat akan pekerjaan yang dilakukan tanpa tanda jasa, membawa kami pada pertanyaan yang mengganggu. bagaimana kepahlawanan bisa menyediakan pangan di meja makan?
Dalam kelas, berulang kali mahasiswa dihadapkan dengan peringatan antara idealisme yang berbenturan dengan tuntutan pragmatis di lapangan. Didikan untuk menjadi agen perubahan yang profesional dan inovatif dihantui dengan potongan kisah upah yang berada di bawah standar minimum, seolah menjadi peringatan dini akan kerentanan ekonomi yang menanti kami mahasiswa setelah kelulusan. Lebih jauh jika dilihat dari sudut pandang negarawan hal ini dapat berdampak pada kehilangan daya tarik dari profesi “mulia” yang secara langsung bisa menyebabkan penurunan output pendidikan nasional pada jangka panjang. siapa kami setelah ini? apakah kami seorang abdi dengan gelar? tentu tidak banyak orang yang menginginkan untuk menjadi abdi.
Artikel ini akan secara kritis mengulas kebijakan pengupahan guru di Indonesia dengan menitikberatkan kepada perlunya reformasi sistem upah yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Bukan sekedar menuntut kenaikan nominal, melainkan menegaskan moral bagi pemangku kebijakan profesi pendidik. serta untuk negara yang menuntut pengajar inovatif, tanpa janji upah fiktif.
Tinjauan Regulasi
Penghasilan guru sejarah pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan bagian dari sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur secara nasional melalui berbagai regulasi, khususnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kedua kebijakan ini menjadi landasan utama dalam menentukan struktur gaji guru, terutama bagi yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menetapkan skala gaji PPPK yang disusun berdasarkan golongan dan masa kerja. Dalam konteks guru sejarah SMA yang umumnya memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1), posisi mereka berada pada golongan IX hingga XII. Secara nominal, gaji pokok PPPK pada golongan tersebut berada dalam rentang sebagai berikut:
● Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
● Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
● Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
● Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Tidak hanya itu saja secara keseluruhan skala gaji PPPK nasional mencakup rentang dari golongan I sebesar Rp1.938.500 hingga golongan XVII sebesar sekitar Rp7.329.900, yang menunjukkan adanya sistem penggajian progresif berbasis kualifikasi dan pengalaman kerja. Dalam praktiknya, guru sejarah SMA umumnya berada di rentang menengah, dengan gaji awal sekitar Rp3,2 juta dan dapat meningkat hingga hampir Rp6 juta seiring masa kerja dan kenaikan golongan. Lebih lanjut, kebijakan ini juga disertai dengan kenaikan gaji sebesar sekitar 8% pada tahun 2024 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru . Di luar gaji pokok, guru juga memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan,
tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang besarannya tergantung pada kebijakan
instansi dan daerah masing-masing.
Berdasarkan tinjauan regulasi mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur merupakan acuan penting dalam menilai kelayakan penghasilan tenaga kerja, termasuk Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K). Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024, UMP Jawa Timur untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.305.985. Selanjutnya, besaran tersebut kembali disesuaikan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp2.446.880. Kenaikan ini menunjukkan tren peningkatan rata-rata sekitar 6,5% per tahun. Penetapan tersebut mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur skema PPPK paruh waktu yang juga relevan bagi sebagian tenaga pendidik, termasuk guru sejarah yang belum berstatus penuh. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau penghasilan sebelumnya sebagai tenaga non-ASN . Sebagai contoh, pada tahun 2025 besaran UMP di Pulau Jawa berada pada kisaran Rp2.169.349 hingga Rp5.396.761, tergantung provinsi. Untuk wilayah Jawa Timur, UMP berada sekitar Rp2.305.985 per bulan . Hal ini menunjukkan bahwa guru paruh waktu tetap memperoleh jaminan penghasilan minimum yang layak sesuai standar regional. Selain berbasis UMP, dalam praktik kebijakan terdapat estimasi bahwa tenaga pendidikan PPPK paruh waktu dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp3.500.000 hingga Rp6.000.000 per bulan, tergantung beban kerja dan jam mengajar . Namun demikian, besaran ini bersifat fleksibel karena disesuaikan dengan proporsi waktu kerja dan kebutuhan instansi.
Mengenai gaji guru sejarah SMA dalam perspektif kebijakan nasional berada dalam rentang sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,9 juta per bulan untuk PPPK penuh waktu, dan minimal setara UMP hingga sekitar Rp3,5–6 juta untuk skema paruh waktu. Struktur penggajian ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang adil, berbasis kinerja, serta memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik. Meskipun demikian, perbedaan tunjangan, kondisi daerah, dan status kepegawaian tetap menjadi faktor yang mempengaruhi besaran penghasilan yang diterima secara riil.
Data Statistik
Dari data statistik terakhir, kesejahteraan guru masih menghadapi tantangan struktural yang signifikan, terutama perihal ketimpangan pendapatan yang mencolok antara guru ASN dan non-ASN. Dari riset IDEAS, sebagian besar guru honorer atau swasta masih menerima upah dibawah standar hidup yang layak, angka ini sering kali berada dibawah upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Laporan Statistik Pendidikan 2025 memperlihatkan bahwa kualifikasi guru akademik memang terus mengalami peningkatan, dengan mayoritas pengajar kini telah memenuhi standar sarjana (S1). Namun, peningkatan kualitas input ini tidak juga berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan finansial secara luas.
Di Jawa Timur, Statistik menunjukkan distribusi guru yang cukup besar namun beban kerja dan rasio murid guru yang tinggi di beberapa wilayah tidak dibarengi insentif yang memadai bagi guru guru non-ASN. Banyak dari guru guru yang memiliki upah tak layak mengadu nasib dengan mengambil penghasilan tambahan di luar profesi guru demi menyambung hidup. Dengan gaji honorer yang dibawah standar minimum daerah. Banyak dari mereka memilih berhutang kepada bank, koperasi, atau sanak saudara. Sebanyak 79,6% guru memiliki hutang. Lebih lanjut 56,5% dari guru guru tersebut pernah menggadaikan emas, BPKB kendaraan, hingga sertifikat tanah untuk kebutuhan yang mendesak.
Realita Lapangan
Wawancara singkat yang kami lakukan terhadap beberapa guru sejarah memberi beberapa wawasan lebih lanjut mengenai kesejahteraan mereka. "Rp3,2 juta perbulan" ujar salah satu guru yang kami wawancarai. "Jika dihitung untuk satu bulan hampir habis hanya sisa Rp200 ribu, itupun jika tidak ada kebutuhan yang mendadak lainnya." Gaji tersebut digunakan untuk membiayai seorang istri dan seorang anak. ia juga mengatakan bahwa kesempatan menabung hanya datang dari bonus setiap tirwulan senilai gaji pokok, sehingga ia mengembangkan hobi menanam bonsai untuk menambah penghasilan.
Selain itu, ada kisah dari guru dari salah satu sekolah di Banyuwangi yang rela bertahan demi membimbing para siswa meraih prestasi baik akademik maupun non akademik, ia merasa ada kelegaan batin jika bisa membimbing para siswa, walaupun posisinya sebagai GTT (Guru Tidak Tetap) dengan gaji bulanan sebesar Rp1.400,000. namun beliau mencoba bertahan hidup dengan mencari pekerjaan sampingan yakni meneliti kesenian, beliau melakukan pekerjaan sampingan ini atas dasar hobi walaupun di satu sisi yang lain juga karena kurang sejahtera dengan gaji yang beliau terima saat ini dari sekolah.
Kesejahteraan pendidik di daerah masih menjadi persoalan yang memprihatinkan. Sebagai contoh, di wilayah Mojokerto, masih ditemukan tenaga pendidik yang hanya menerima upah sekitar Rp. 1,2 juta per bulan, angka yang jauh dari standar kelayakan hidup. Kondisi ekonomi yang defisit ini memaksa mereka untuk memikul beban ganda dengan mengambil berbagai pekerjaan tambahan di sekolah agar dapur tetap mengepul. Di sisi lain, ketiadaan tunjangan ekstra membuat sebagian dari mereka harus memutar otak mencari penghasilan di luar jam mengajar. Beruntung, potensi lokal kawasan bersejarah Trowulan membuka sedikit peluang; sebagian tenaga pendidik atau lulusan sejarah memilih untuk mencari pemasukan tambahan dengan menjadi pemandu wisata kawasan cagar budaya atau mencoba peruntungan bekerja di instansi kepurbakalaan demi mencapai stabilitas finansial yang tidak bisa mereka dapatkan dari ruang kelas.
Cerita baru juga datang dari kabupaten Jember dimana pada bulan April, seluruh ASN termasuk guru diberi mandat oleh bupati untuk terjun melakukan verval data kemiskinan. hal ini dilakukan tanpa adanya komisi. “kami minta tolong kepada para ASN semuanya untuk mendata. tidak banyak kok, 1 ASN kadang-kadang hanya kebagian 5 rumah saja, ada kebagian 3 rumah saja walaupun itu ada di pelosok” ujar bupati Jember, Gus Fawait di kanal youtube Wadul Guse terkait pengerahan ASN untuk verval. Kenyataannya, tak sedikit ASN yang mendapatkan tugas hingga 9 rumah dan tak jarang juga berlokasi di kawasan dengan akses sulit.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan regulasi, data statistik, dan realita di lapangan, dapat disimpulkan bahwa frasa "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" kerap kali mengalami pergeseran makna dari sebuah bentuk penghormatan yang luhur menjadi dalih tak kasat mata untuk menormalisasi kesejahteraan pendidik yang berada di bawah standar. Di atas kertas, kebijakan seperti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan penyesuaian UMP Jawa Timur memang menunjukkan adanya itikad baik dari pemerintah untuk menyejahterakan guru, khususnya bagi mereka yang telah berstatus ASN dan PPPK. Namun, implementasi kebijakan ini masih menyisakan ruang gelap ketimpangan yang sangat lebar, terutama bagi guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT).
Fakta di lapangan secara telanjang memperlihatkan anomali yang ironis. Di tengah tuntutan era modern agar guru menjadi agen perubahan yang inovatif, banyak pendidik seperti yang terjadi di Banyuwangi, Mojokerto, hingga Jember justru harus berjibaku dengan urusan penyambung nyawa. Jeratan hutang, upah di bawah standar kelayakan hidup (Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta), hingga keharusan mencari pekerjaan sampingan sebagai perawat bonsai, peneliti kesenian, atau pemandu wisata cagar budaya, adalah bukti nyata dari kerentanan ekonomi tersebut. Ditambah lagi dengan adanya beban kerja administratif atau tugas tambahan di luar tupoksi mengajar tanpa kompensasi yang layak, seperti instruksi verval data kemiskinan, yang semakin memarjinalkan hak-hak tenaga pendidik.
Oleh: HMP Kelamas
Daftar Pustaka:
BPS Provinsi Jawa Timur. (2025). statistik pendidikan provinsi jawa timur 2025 (Vol. 10).
BPS Provinsi Jawa Timur.
Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat. (2025). statistik pendidikan 2025. Badan Pusat Statistik.
Institute for Demographic and Poverty Studies, & GREAT Edunesia Dompet Dhuafa. (2024). Survei IDEAS: 74 Persen Guru Honorer dibayar Lebih Kecil dari Upah Minimum Terendah Indonesia. GREAT Edunesia.
Presiden Republik Indonesia. 2024. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji guru. Jakarta: Sekretariat Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang gaji guru Jakarta: Kementerian PANRB.
Social Footer